Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komisi XI DPR: Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Asuransi Perlu Dipercepat
    News

    Komisi XI DPR: Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Asuransi Perlu Dipercepat

    May 18, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Komisi XI DPR: Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Asuransi Perlu Dipercepat

    Anggota DPR RI, Puteri Anneta Komarudin

    Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah tengah mempersiapkan desain pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan Polis yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

    Selain untuk menjalankan amanat UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, langkah ini juga didorong kondisi masalah keuangan yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, seperti Jiwasraya dan AJB Bumiputera.

    Anggota Komisi XI DPR-RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin memandang pembentukan Lembaga Penjamin Polis perlu dipercepat untuk menjamin perlindungan bagi pemegang polis serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi.

    “Pembentukan LPP memang diperlukan untuk melindungi pemegang polis dan memastikan industri perasuransian berjalan dengan sehat agar tidak menimbulkan moral hazard di kemudian hari. Sesuai mandat UU Perasuransian, penjaminan polis memang sudah seharusnya terbentuk pada tahun 2017 sehingga RUU ini sebenarnya sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2015-2019. Untuk itu, pemerintah bersama entitas terkait perlu segera duduk bersama untuk membahas bentuk LPP yang disepakati,” kata Puteri dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5).

    Sebagaimana tercantum dalam Pasal 53 UU No. 40 Tahun 2014, program penjaminan polis memberikan jaminan pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi. Selama penjaminan polis belum terbentuk, maka ketentuan penjaminan bagi pemegang polis masih berbentuk Dana Jaminan yang berasal dari kekayaan perusahaan asuransi.

    Baca juga.. :

    • Anggota DPR: PSBB Efektif Tekan Penyebaran Covid-19
    • Perpustakaan DPR Gelar Webiner Menghafal Al Quran dengan Menyenangkan
    • DPR Ajak JDN Bersinergi Lawan Covid-19

    “Saat ini, kami masih menunggu draf usulan pemerintah beserta naskah akademiknya. Tentunya, dalam tahap pembahasan bersama DPR nanti kami juga akan melibatkan berbagai entitas terkait seperti OJK, pelaku industri asuransi, hingga asosiasi asuransi”, ungkap Puteri.

    Lebih lanjut, Politisi Muda Partai Golkar itu menilai pemerintah perlu mengkaji dengan komprehensif berbagai aspek pembentukan lembaga tersebut seperti kebutuhan permodalan, skema penjaminan, batasan penjaminan asuransi, serta kriteria perusahaan asuransi yang dapat menjadi anggota LPP.

    “Menurut hemat saya, beberapa ketentuan terkait penjaminan polis yang perlu dipertimbangkan pemerintah dalam penyusunan RUU adalah terkait kriteria anggota LPP yang dijamin, yaitu dapat berdasarkan tingkat kesehatan perusahaan asuransi yang diukur melalui rasio kecukupan modal atau RBC. Selain itu, perlu juga adanya batasan pertanggungan yang dijamin oleh LPP. Misalnya, apabila merujuk pada ketentuan LPS, maksimal simpanan yang dijamin adalah sebesar Rp2 miliar,” paparnya.

    Terkait beberapa usulan kelembagaan LPP, Legislator dapil Jawa Barat VII ini menambahkan bahwa keputusan bentuk kelembagaan yang diambil perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara saat ini.

    “Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan seksama mengenai skema kelembagaan seperti apa yang sesuai untuk LPP, misalnya dibentuk sebagai bagian dari LPS atau sebagai lembaga mandiri. Hal ini mengingat keputusan tersebut akan berimplikasi pada kebutuhan pendanaan yang cukup besar untuk SDM, operasional, hingga modal awal penjaminan. Ditambah lagi, kondisi dan kebijakan keuangan negara saat ini masih fokus pada penanganan Covid-19 beserta dampaknya,” tutup Puteri.

    TAGS : Warta DPR Komisi XI DPR Asuransi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72500/Komisi-XI-DPR-Pembentukan-Lembaga-Penjamin-Polis-Asuransi-Perlu-Dipercepat/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKategori Presentasi Karya Terbaik, Guru Sekolah Prestasi Global mendapatkannya
    Next Article Studi: Covid-19 Sengaja Disebar dari Pasar Hewan di Wuhan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.