Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komisioner KPK Baru Dalam Ujian Profesionalisme
    News

    Komisioner KPK Baru Dalam Ujian Profesionalisme

    January 17, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Komisioner KPK Baru Dalam Ujian Profesionalisme

    Gedung KPK

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri disarankan untuk membatalkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus dugaan korupsi pada SKL BLBI. Sebab, PK tersebut dinilai inkonstitusional.

    Pengamat ekonomi dan bisnis Eko B. Supriyanto menilai, jika PK itu diteruskan akan mencoreng muka KPK dan profesionalisme serta kepastian hukum di Indonesia.

    “Ketika mendengar kabar ini (pengajuan PK), saya penasaran, masa sih lembaga penegak hukum sebesar KPK tidak punya ahli hukum yang paham tentang ketentuan pengajuan PK sampai melakukan tindakan inkonstitusional seperti ini?” kata Eko, kepada wartawan, Jumat (17/1).

    Direktur Infobank Institute itu mengingatkan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2014, jelas disebut bahwa jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK, sekalipun atas masalah yang dianggap prinsipil. Pihak yang boleh mengajukan PK adalah terdakwa/terpidana.

    Surat Edaran itu juga dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 33/PUU-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016 yang dibuat untuk mengakhiri perbedaan pendapat terkait siapa yang berhak mengajukan PK.

    Baca juga.. :

    • Kuasa Hukum SAT: Pengajuan PK oleh KPK Inkonstitusional
    • Tim Hukum PDIP Beberkan Dosa Oknum Penyidik ke Dewan Pengawas KPK
    • Pejabat Negara Tak Patuh Lapor LHKPN ke KPK

    Putusan MK ini mengutip Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa pihak yang mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya, tidak boleh dimaknai atau ditafsirkan lain.

    Putusan MK ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 3 Tahun 2011 tentang MK. Negara atau Jaksa jelas tidak memiliki hak untuk mengajukan PK.

    “Oleh karena itu, permohonan PK yang diajukan oleh Jaksa KPK terkait putusan kasasi SAT merupakan tindakan melanggar hukum dan inkonstitusional,” jelas Eko.

    Lebih lanjut Eko menilai, pimpinan KPK sekarang dihadapkan dengan tantangan profesionalisme karena masalah yang ditinggalkan KPK periode sebelumnya.

    Untuk itu, Eko menyarankan agar Firli Cs dapat mengkaji ulang pengajuan PK yang dilakukan pimpinan KPK periode Agus Rahardjo.

    Permohonan PK ini diajukan oleh JPU KPK pada tanggal 17 Desember 2019 atau tiga hari sebelum pelantikan pimpinan KPK yang baru. Langkah KPK tersebut baru diumumkan kepada publik tiga minggu kemudian, tepatnya pada 9 Januari 2020, bertepatan pada hari sidang pertama pemeriksaan permohonan PK di Pengadilan Negeri Tipikor.

    Permohonan PK ini Kamis kemarin (16/1) memasuki persidangan kedua mendengarkan kontra memori dari pihak Syarifuddin Temenggung. Pemeriksaan oleh Pengadilan Tipikor diperkirakan berlangsung selama 1 bulan, sebelum diputuskan apakah permohonan itu akan diterima dan diteruskan ke MA atau tidak.

    TAGS : Kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65857/Komisioner-KPK-Baru-Dalam-Ujian-Profesionalisme/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIrak Berencana Datangkan S-400 Rusia
    Next Article Dinilai Inkonstitusional, Komisioner KPK Baru Dalam Ujian Profesionalisme
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.