Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komisioner KPU Ditangkap KPK, DPR Didesak Bentuk Pansus Pemilu 2019
    News

    Komisioner KPU Ditangkap KPK, DPR Didesak Bentuk Pansus Pemilu 2019

    January 11, 2020No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Komisioner KPU Ditangkap KPK, DPR Didesak Bentuk Pansus Pemilu 2019

    Wahyu Setiawan

    Jakarta, Jurnas.com – Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemilu 2019.

    Desakan itu muncul pasca salah satu Komisioner KPU, Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

    Wahyu diduga menjadi pihak yang menerima uang dari Politisi PDI-Perjuangan, Harun Masiku agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Novel menduga perkara suap yang dilakukan Wahyu juga berkaitan dengan dengan pemenangan salah satu pasangan di Pilpres 2019 lalu.

    Oleh karena itu, Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 ini mendesak DPR untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas kasus suap itu sekaligus mengawasi kinerja KPK supaya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap menyuap itu jangan sampai lolos.

    Baca juga.. :

    • Dikaitkan dengan Kasus Komisioner KPU, Puan: PDIP Tetap Solid
    • Pakar Hukum: KPK Jangan Ngurusi Kasus "Remeh Temeh"
    • KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Suap Komisioner KPU

    “Segera harus dibuat Pansus di DPR untuk mengusut tuntas kasus OTT tersebut, untuk mengawasi KPK agar jangan sampai lolos dikarenakan Komisioner KPU tersebut telah diduga kuat memenangkan (paslon 01) dengan TSMB (terstruktur, sistematis, masif dan brutal),” kata Habib Novel kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (11/01/2020).

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

    Kemudian, Politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

    “Sebagai penerima WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani), sebagai pemberi HAR (Harun Masiku) dan SAE (Saeful),” kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

    Dugaan suap, kata Lili, terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

    Harun Masiku dampai saat ini belum ditangkap, dia diharapkan segera menyerahkan diri.

    “KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif,” kata Lili.

    Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangka melanggar Pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    TAGS : Pansus Pemilu 2019 KPK KPU Wahyu Setiawan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65477/Komisioner-KPU-Ditangkap-KPK-DPR-Didesak-Bentuk-Pansus-Pemilu-2019/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLihat Pameran di Rakernas PDIP, Risma Kagum Nanas Besar dari Taput
    Next Article Polisi: KKB Egianus Kogoya Tembak Anggota Brimob di Nduga
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.