Etnis Rohingya (Foto: Fred Dufour/AFP)
United Nations – Komite utama Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyetujui resolusi pada Kamis (16/11) yang meminta pihak berwenang Myanmar untuk mengakhiri operasi militer melawan Muslim Rohingya, serta memberi mereka hak kewarganegaraan penuh.
Komite hak asasi manusia (HAM) Majelis Umum menyetujui resolusi yang disponsori oleh 57-negara Organisasi Kerjasama Islam dengan suara 135-10, dengan 26 abstain. Mereka yang memilih “tidak” termasuk tetangga dekat Myanmar, China, Rusia, Filipina, Vietnam dan Laos.
Saat ini, resolusi tersebut masuk ke Majelis Umum beranggotakan 193 orang untuk mendapatkan suara terakhir pada Desember di mana persetujuannya benar-benar pasti.
Duta Besar Arab Saudi, Abdallah Al-Mouallimi, yang berbicara atas nama OKI, mengatakan adegan lain yang tidak manusiawi tentang kebencian religius sedang berlangsung di Myanmar, memaksa hampir 620.000 Muslim Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.
Dia mengatakan OKI sangat prihatin dengan meningkatnya kekerasan terhadap Rohingya, yang telah disebut serangga dan kecoak di Myanmar.
Resolusi tersebut mengatakan terjadi penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dan berkelanjutan oleh pasukan keamanan Myanmar melawan komunitas Rohingya dan yang lainnya di negara bagian Rakhine utara. Dikatakan hampir 60 persen Muslim terpaksa melarikan diri adalah anak-anak.
Resolusi tersebut mengungkapkan keprihatinan serius atas laporan pelanggaran HAM dan lainnya, khususnya di Rakhine, dan meminta Myanmar memberikan bantuan kemanusiaan tanpa hambatan untuk membantu mereka yang membutuhkan serta akses misi pencarian fakta PBB.
Resolusi tersebut juga meminta Sekjen PBB Antonio Guterres untuk menunjuk seorang utusan khusus untuk Myanmar. Duta Besar Myanmar Hau Do Suan mengatakan kepada panitia, “Rancangan resolusi tersebut adalah, setidaknya, cacat dalam substansinya dan diragukan dan patut dipertanyakan dalam niatnya.”
“Hal ini didasarkan pada tuduhan satu sisi, dan bukti yang diklaim salah, menggunakan nomenklatur yang kontroversial dan ditentukan sendiri,” katanya dilansir The Time of India, Jumat (17/11)
Resolusi tersebut merongrong kedaulatan suatu negara dan sama artinya dengan menghina rakyatnya. Sebaliknya, duta besar Bangladesh, Masud Bin Momen, menyebut Rohingya sebagai orang yang paling teraniaya di Bumi dan menekankan pentingnya kelangsungan hidup dan hak asasi manusia mereka.
TAGS : Myanmar Bangladesh Rohignya PBB
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24915/Komite-PBB-Desak-Myanmar-Beri-Kewarganegaraan-Rohingya/