JawaPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengirimkan surat ke Sekretariat Negara (Setneg). Tujuannya untuk memberikan secara langsung temuan dan rekomendasinya mengenai asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/8). Komnas HAM berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat segera merespons dan menjadwalkan pertemuan tersebut.
“Kami sudah berkirim surat kepada Presiden dan menyiapkan laporannya. Tinggal menunggu respons istana,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dikonfirmasi, Minggu (22/8).
Komnas HAM berharap rekomendasinya bisa ditindaklanjuti dan mendapat perhatian dari Presiden Jokowi. Komnas HAM memastikan, akan terus memantau sikap yang diambil baik oleh Presiden maupun KPK dan BKN.
“Kuncinya berdasar rekomendasi Komnas HAM ada di tangan Presiden,” tegas Beka.
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyatakan asesmen TWK yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi ASN melanggar HAM. Komnas HAM menyebut, penyelenggaraan teknis asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK tanpa dasar hukum yang jelas.
“Dengan demikian, kerja sama BKN dengan pihak Ketiga seperti BAIS, Dinas Psikologi AD, BNPT, dan BIN juga tidak memiliki dasar hukum. Meskipun kerangka kerja sama dengan pihak ketiga tersebut disebut merujuk pada Peraturan Kepala (Perka) BKN dan perwujudan dari pelaksanaan mandat dari Perkom Nomor 1 Tahun 2021,” kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin dalam konferensi pers daring, Senin (18/6).
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link