JawaPos.com – Maryam, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat, tidak bisa pulang ke kampung halamannya di Jawa Barat. Selain itu, selama tujuh tahun dipekerjakan majikannya, dia dikabarkan tidak menerima gaji.
Menanggapi hal ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak pemerintah untuk memanggil PT atau perusahaan yang membawa Maryam.
“PT yang memberangkatkan di awal juga harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari Antara Senin (9/1) .
Pertanggungjawaban tersebut terkait bagaimana perusahaan mengoordinasikan dan memantau pekerja migran yang telah diberangkatkannya.
Untuk diketahui, Maryam merupakan seorang PMI yang diduga saat ini berada di Uni Emirat Arab (UEA). Kasus PMI asal Jawa Barat itu muncul karena diduga tidak bisa pulang ke Tanah Air sejak tujuh tahun terakhir. Selain itu, ia dikabarkan juga tidak menerima gaji dari pihak yang mempekerjakannya.
Anis mengatakan perusahaan yang memberangkatkan Maryam sebagai PMI tidak bisa serta merta melepaskan Maryam tanpa ada pengawasan.
“Perusahaan yang memberangkatkan itu punya tanggung jawab. Dalam prinsip business human right itu melekat tanggung jawab dan menghormati HAM,” jelas dia.
Oleh karena itu, pemerintah termasuk juga Kementerian Ketenagakerjaan harus segera memintai keterangan dari perusahaan yang membawa Maryam ke timur tengah.
“Kementerian Ketenagakerjaan atau BP2MI bisa memanggil PT yang memberangkatkan untuk dimintai pertanggungjawaban atau paling tidak klarifikasi mekanisme komunikasi dengan PMI yang selama ini diberangkatkan,” jelasnya.
Ia mengkhawatirkan bisa jadi perusahaan yang membawa Maryam sebagai pekerja migran tidak memiliki mekanisme yang jelas sehingga terjadi kasus seperti itu.
Credit: Source link