Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komnas HAM Desak Pemerintah Panggil Perusahaan yang Pekerjakan Maryam
    News

    Komnas HAM Desak Pemerintah Panggil Perusahaan yang Pekerjakan Maryam

    January 9, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Komnas HAM Desak Pemerintah Panggil Perusahaan yang Pekerjakan Maryam 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Maryam, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat, tidak bisa pulang ke kampung halamannya di Jawa Barat. Selain itu, selama tujuh tahun dipekerjakan majikannya, dia dikabarkan tidak menerima gaji.

    Menanggapi hal ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak pemerintah untuk memanggil PT atau perusahaan yang membawa Maryam.

    “PT yang memberangkatkan di awal juga harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari Antara Senin (9/1) .

    Pertanggungjawaban tersebut terkait bagaimana perusahaan mengoordinasikan dan memantau pekerja migran yang telah diberangkatkannya.

    Untuk diketahui, Maryam merupakan seorang PMI yang diduga saat ini berada di Uni Emirat Arab (UEA). Kasus PMI asal Jawa Barat itu muncul karena diduga tidak bisa pulang ke Tanah Air sejak tujuh tahun terakhir. Selain itu, ia dikabarkan juga tidak menerima gaji dari pihak yang mempekerjakannya.

    Anis mengatakan perusahaan yang memberangkatkan Maryam sebagai PMI tidak bisa serta merta melepaskan Maryam tanpa ada pengawasan.

    “Perusahaan yang memberangkatkan itu punya tanggung jawab. Dalam prinsip business human right itu melekat tanggung jawab dan menghormati HAM,” jelas dia.

    Oleh karena itu, pemerintah termasuk juga Kementerian Ketenagakerjaan harus segera memintai keterangan dari perusahaan yang membawa Maryam ke timur tengah.

    “Kementerian Ketenagakerjaan atau BP2MI bisa memanggil PT yang memberangkatkan untuk dimintai pertanggungjawaban atau paling tidak klarifikasi mekanisme komunikasi dengan PMI yang selama ini diberangkatkan,” jelasnya.

    Ia mengkhawatirkan bisa jadi perusahaan yang membawa Maryam sebagai pekerja migran tidak memiliki mekanisme yang jelas sehingga terjadi kasus seperti itu.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBelum Lama Menikah di Bali, Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan
    Next Article Kehilangan Ponsel, Berikut Tips Amankan ‘Mobile Banking’
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.