Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komnas HAM: Jangan Lagi Ada Pelabelan PKI Tanpa Proses Peradilan
    News

    Komnas HAM: Jangan Lagi Ada Pelabelan PKI Tanpa Proses Peradilan

    April 3, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Komnas HAM: Jangan Lagi Ada Pelabelan PKI Tanpa Proses Peradilan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Komnas HAM: Jangan Lagi Ada Pelabelan PKI Tanpa Proses Peradilan 2
    Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Praktik penghukuman atau pelabelan bagi orang-orang yang dituduh sebagai PKI tanpa proses peradilan tidak boleh kembali terjadi. “Pada masa orde baru banyak sekali orang tanpa proses peradilan dituduh PKI. Itu menyedihkan,” kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Ahmad Taufan Damanik, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (3/4).

    Secara pribadi, Taufan yang beberapa waktu lalu berkunjung ke Eropa sempat bertemu dengan orang-orang PKI dan orang yang dituduh PKI. Saat ini, mereka sudah lanjut usia (lansia). Mereka, kata Taufan, tidak bisa atau diperbolehkan pulang ke Tanah Air. Alasannya, karena dianggap pro-Soekarno atau dicap PKI. “Jadi, praktik seperti ini tidak boleh terjadi orang tanpa diadili, tanpa bukti yang jelas,” kata dia.

    Meskipun demikian, ia tidak menampik menemukan sebagian dari mereka yang betul-betul PKI. Namun, bagi masyarakat yang tidak PKI dan hanya tergabung di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan ditolak kembali ke Indonesia disayangkan oleh Komnas HAM.

    Ia menambahkan dengan adanya langkah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan PKI ikut seleksi TNI, dinilai Komnas HAM sebagai terobosan progresif. “Marilah kita bernegara ini dalam sektor apa pun berangkat dari konstitusi yang ada atau peraturan perundang-undangan bukan asumsi politik,” ujar dia.

    Diketahui, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membuat tiga terobosan dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI Tahun 2022, yakni penghapusan tes renang, peniadaan tes akademik, serta penghapusan larangan keturunan anggota PKI sebagai calon prajurit TNI. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRatusan Warga Bucha Tewas Selama Invasi Rusia
    Next Article Harga Rumput Laut Nusa Penida Cetak Rekor Tertinggi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.