Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komnas HAM Tegaskan Pemanggilan Terhadap Firli Cs Sesuai Undang-undang
    News

    Komnas HAM Tegaskan Pemanggilan Terhadap Firli Cs Sesuai Undang-undang

    June 9, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Komnas HAM Tegaskan Pemanggilan Terhadap Firli Cs Sesuai Undang-undang 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang mendukung Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilannya. Komnaa HAM menegaskan, pemeriksaan terhadap Firli merupakan tugas Undang-Undang.

    “Komnas HAM sejak 1993 didirikan salah satu mandat utamanya adalah memastikan bahwa penyelanggaraan negara sesuai dengan HAM atau tidak, yang kedua, sejak 1993, sampai sekarang salah satu tugas Komnas HAM adalah memberikan kejelasan akan satu peristiwa. Berikutnya, sejak 1993 sampai sekarang Komnas HAM itu menerima semua aduan masyarakat terkait pelanggaran yang mereka duga melanggar HAM,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/6).

    Anam menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari 75 pegawai yang menduga adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sehingga, setiap laporan masyarakat merupakan hal wajar untuk ditindaklanjuti.

    “Yang paling pertama adalah yang mengadukan, jadi apakah ini pelanggaran HAM atau tidak, yang menilai pertama adalah pihak pengadu, dan kasus di Komnas HAM yang diadukan itu buanyak macem-macem, mulai dari suporter sepakbola juga ada, mulai dari tembak menembak ada, gusur menggusur juga ada, mulai dari urusan sosmed ada,” ungkap Anam.

    “Jadi semua masalah itu masuk konteks hak asasi manusia menurut pengadu,” imbuhnya.

    Anam menegaskan, laporan masyarakat bisa diartikan adanya pelanggaran HAM setelah meminta keterangan dari sejumlah pihak, hingga penelaah tim ahli. Dia memastikan, pihaknya bekerja objektif menindaklanjuti laporan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSekolah Swasta Dilibatkan Dalam PPDB 2021
    Next Article 400 Ribu Vaksin AstraZeneca Kedaluwarsa Juni 2021
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.