JawaPos.com – Mantan pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Ardian Rahayudi dikabarkan meninggal dunia di RS Polri Kramatjati sekitar pukul 05.30 WIB pada Minggu (27/6). Ardian meninggal dunia lantaran terpapar atau terkonfirmasi positif Covid-19.
Kabar ini dibenarkan oleh pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri. Dia membenarkan Kompol Ardian yang juga merupakan mantan penyidik KPK itu meninggal terkonfirmasi positif Covid-19.
“Informasi yang kami terima benar sebelumnya terpapar positif Covid-19,” kata Ali dikonfirmasi, Minggu (27/6).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, Kompol Ardian pernah bertugas sebagai penyidik di KPK kurang lebih selama tujuh tahun. Perwira menengah Polri itu telah menangani berbagai macam perkara korupsi di KPK.
“Beliau 7 tahun bertugas di KPK dan telah menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi. Benar pernah menjabat Plh Dirdik,” ujar Ali.
Kompol Ardian memang telah dimutasi ke Polri sebagaimana Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021 tertanggal 31 Mei 2021 untuk menjabat Pamen di SSDM Polri. Meski demikian, surat administrasi tersebut hingga kini masih dalam tahap proses.
Baca Juga: Mantan Plh Dirdik KPK Kompol Ardian Rahayudi Wafat
“Informasi yang kami terima, belum selesai proses adimistrasi penghadapan kembali ke Mabes Polri,” ucap Ali.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono secara singkat membenarkan beredarnya informasi terkait wafatnya Kompol Ardian Rahayudi. “Iya betul” ujar Argo dikonfirmasi.
Dalam siaran yang diterima JawaPos.com, Kompol Ardian Rahayudi meninggal dunia lantaran menderita sakit. Keterangan itu juga meminta doa agar amal baik Kompol Ardian diterima disisi Tuhan.
“Mohon doa dari senior semua semua agar semua dosa-dosa almarhum diampuni. Mohon doanya juga agar seluruh keluarga almarhum yang masih sakit diberikan kesehatan dan juga ketabahan melewati ujian ini,” pungkas keterangan tersebut.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Credit: Source link