Menteri Sosial, Idrus Marham
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka terkait dugaan menerima hadiah selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri Sosial (Mensos) dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Idrus Marham diduga mengetahui dan memiliki andiI terkait dengan penerimaan uang sebesar Rp 4 miliar oleh Eni Maulani Saragih (EMS) sekitar November-Desember 2017 dari Johannes Budisutnsno Kotjo (JBK).
“Sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga EMS menerima sekitar Rp2,25 Miliar,” kata Basaria, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).
Kata Basaria, Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
“IM (Idrus Marham) juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan JBK apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dllaksanakan oleh JBK dan kawan-kawan,” terangnya.
Diketahui, dalam penyidikan perkara awal yang sudah dilakukan sejak 14 Juli 2018 hingga hari ini sekurangnya penyidik telah memeriksa 28 orang saksi, unsur saksi antara lain: Para pejabat PT. Pembangkit Jawa Bali lnvestasi (antara lain President Director, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasional, Direktur Pengembangan dan Niaga, Corporate Secretary).
Pegawai dan Pejabat PT PLN (Direktur Pengadaan Strategis 2 PT. PLN (Persero), Pegawai PT. PLN Batubara), Direktur PT. China Huadian Engineering Indonesia.
TAGS : Suap PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39806/Konstruksi-Perkara-Idrus-Marham-di-Kasus-Suap-PLTU-Riau/