Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kontroversi Pelantikan Buchori Jadi Kabiro Keuangan UIN Walisongo
    News

    Kontroversi Pelantikan Buchori Jadi Kabiro Keuangan UIN Walisongo

    April 21, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kontroversi Pelantikan Buchori Jadi Kabiro Keuangan UIN Walisongo

    Buchori (foto: google)

    Jakarta, Jurnas.com – Dugaan penyelewengan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jabar, Buchori, terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berlanjut dengan mutasi jabatan. Saat ini Buchori diberhentikan dari Kakanwil menjadi staf di lingkungan Kementerian Agama pada Januari 2020.

    Namun, kini, Buchori dilantik sebagai Kepala Biro Administrasi dan Keuangan Universitas Islam Nasional (UIN) Wali Songo. Padahal, kelengkapan dan data informasi belum lengkap terkait pelantikan Buchori tersebut.

    Asisten Komisioner pada Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) 2 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kusen mengatakan, hingga kini, KASN belum mengetahui bahwa mantan Kakanwil Jabar, Buchori telah dilantik sebagai Kepala Biro Administrasi dan Keuangan Universitas Islam Nasional (UIN), Semarang, Jawa Tengah.

    “KASN masih memerlukan data dan informasi yang lengkap, untuk dapat mengambil keputusan, apakah itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku? walaupun kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian adalah kewenangan PPK (Menteri Agama). Tentunya KASN akan melihat dari sudut pandang ketentuan peraturan yang berlaku, yaitu UU 5 Tahun 2014, PP 11 tahj 2017, PP 53 tahun 2010,” terang Kusen.

    Terkait dugaan penyelewengan Dana BOS yang dilakukan Buchori, Kusen mengaku telah dilakukan pemeriksaan oleh internal Kemenag, Dewan Pertimbangan Kepegawaian. Namun pemeriksaan tersebut tanpa menyertakan lembaga KPK.

    Pelaksana tugas (Plt) Sekjen Kemenag, Nizar mengatakan, memang terdapat pelanggaran yang dilakukan Buchori. Namun pelanggaran yang dilakukan Buchori tidak sampai pada hukuman pembebasan jabatan. Saat diberhentikan, Buchori juga mengajukan PK (Peninjauan Kembali) hukuman disiplin.

    “Setelah malalui proses telaah dan sidang DPK (Dewan Pertimbangan Kepegawaian) Tk. I, dan rapat pimpinan eselon 1 bersama menteri dan wakil menteri serta menghadirkan yang bersangkutan dan tim audit investigasi, diperoleh kesimpulan bahwa PK dapat diterima karena ada prosedur dan substansi yang rasional dan sesuai regulasi,” jelasnya.

    Nizar menuturkan, beberapa temuan bisa diterima dan beberapa dapat disanggah. Karena itu Buchori tetap dihukum berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun sesuai dangan PP 53 tahun 2010. Dengan demikian SK pemberhentian jabatan dibatalkan dan mengembalikan Buchori ke JPT Pratama.

    Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mengatakan, secara aturan, penyelidikan kasus penyalahgunaan di Kemenag Kanwil Jabar dilakukan secara internal memang memungkinkan. Karena ada APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) atau inspektorat. Namun perlu dicatat, pengawas internal ini posisinya sangat lemah, dan mudah diintervensi.

    “Untuk kasus Buchori pihak Kemenag sebaiknya terbuka dan transparan ke publik, agar bisa sama-sama diawasi,” jelasnya.

    Idealnya, sambung Jajang, penanganan kasus Buchori memang harus melibatkan pihak luar seperti KPK yang lebih netral dan tidak ada kepentingan. Karena jika hanya oleh pihak internal Kemenag maka dipastikan penyelidikan kasus akan mandek, dan tidak menyentuh aktor-aktor lainnya yang diduga terlibat.

    Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi pada KPK. “KPK akan menelaah dan mengkaji lebih dalam laporan tersebut dengan lebih melakukan verifikasi apakah laporan tersebut masuk kategori dugaan korupsi ataukah administrafit saja,” tegasnya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman, Jawa Tengah, Siti Farida menegaskan, untuk laporan ke Ombudsman, yang paling berhak melaporkan adalah pihak yang dirugikan secara langsung. “Jika ada dugaan tindak pidana korupsi, bisa dilaporkan ke KPK. Dan jika ada dugaan maladministrasi bisa dilaporkan ke Ombudsman. Dan sebaiknya dikoordinasikan dulu untuk memastikan apakah ada temuan tindak pidana korupsi. Jika ada temuan tersebut, diteruskan ke APH,” tutupnya.

    TAGS : Pelantikan Buchori Kabiro Keuangan UIN Walisongo

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70991/Kontroversi-Pelantikan-Buchori-Jadi-Kabiro-Keuangan-UIN-Walisongo/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDjokovic Tolak Pemberian Vaksin Antivirus Corona
    Next Article Eropa Diminta Lawan Sanksi ilegal AS di Tengah Pandemi Corona
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.