Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Korupsi Duluan, Andi Narogong Menyesal Kemudian
    News

    Korupsi Duluan, Andi Narogong Menyesal Kemudian

    December 14, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Korupsi Duluan, Andi Narogong Menyesal Kemudian 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Korupsi Duluan, Andi Narogong Menyesal Kemudian

    Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Andi Narogong

    Jakarta – ‎Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pasrah atas apa yang akan diputuskan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta terkait perkara dugaan korupsi e-KTP yang menjeratnya jadi pesakitan.

    Hal itu disampaikan Andi Narogong dalam menyampaikan pledoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/12/2017). Andi Narogong tak lama lagi akan menghadapi vonis majelis hakim.‎

    “Apapun keputusan yang diberikan yang mulia kepada saya, saya akan menerima dengan ikhlas dan sabar,” kata Andi Narogong.‎
    ‎
    Andi mengaku bersalah dan menyesal telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012. Dia mengaku perbuatannya itu telah melukai rakyat Indonesia terkait pengerjaan proyek e-KTP. Andi mengakui, perbuatan yang dirinya lakukan bersama rekan-rekannya merupakan tindakan tercela.

    Andi berharap majelis hakim yang dipimpin Hakim John Halasan Butar-butar, untuk memberikan vonis ringan atas tuntutan yang telah disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu. Andi pun meminta majelis hakim maupun penuntut umum untuk mengembalikan sejumlah aset maupun rekening bank yang disita KPK, baik atas nama dirinya maupun keluarga. Dia berharap aset-aset tersebut tak disita dan bisa untuk membayar denda dalam kasus ini.

    “Saya mengakui kesalahan saya, saya menyesal telah melukai perasaan seluruh bangsa Indonesia. Di mana tadinya bangsa ini mempunyai suatu cita-cita yang sangat mulia, untuk satu program ketunggalan identitas bangsa,” tandas Andi.

    Andi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Selain itu, Andi juga dituntut ‎ membayar uang pengganti sebesar US$2,1 juta dan Rp1 miliar subsider tiga tahun kurungan penjara.‎

    Andi memperoleh keuntungan sebesar US$2,5 juta dan Rp 1,1 miliar t‎erkait perkara korupsi e-KTP ini. Sebelumnya ‎Andi telah menyerahkan uang sebesar US$350 ribu kepada KPK.

    ‎

    TAGS : E-KTP Setya Novanto Andi Narogong

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26344/Korupsi-Duluan-Andi-Narogong-Menyesal-Kemudian/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBeirut Desak Iran Hentikan Houthi di Yaman
    Next Article 12 Partai Ini Lolos Verifikasi Administrasi KPU
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.