Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Departemen Legal PT Adhi Karya, Wiesma Mara Rangga terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (3/5).
Kata Febri, penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik rasuah dalam proyek pembangunan IPDN. Dokumen-dokumen itu disita dari staf Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Waskita Karya Setiadi Pratama dan staf PT Kakanta Andi Sastrawan, yang menjadi pelaksana lapangan proyek IPDN Gowa.
KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi IPDN. Salah satu yang tengah ditelisik adalah peran dua korporasi PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya selaku penggarap proyek pembangunan gedung IPDN.
Penyidik juga telah menggeledah kantor kantor PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya di Jakarta. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik pun disita tim dari kedua lokasi tersebut. Dokumen dan bukti elektronik itu tengah dipelajari lebih lanjut.
Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara. KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.
Dalam kasus ini, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.
Dari pertemuan itu, disepakati adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy Jocom Cs diduga meminta fee 7% dari setiap proyek itu.
Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar akibat kasus ini. Nilai kerugian itu berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut, untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan negara merugi Rp11,18 Miliar, dan Rp9,378 miliar untuk proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara.
Dudy Jocom, Adi Wibowo dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
TAGS : Kemendagri Korupsi Kampus IPDN KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52049/Korupsi-IPDN-KPK-Sidik-Peran-Korporasi-Adhi-Karya/