Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Korupsi Pupuk Kementan, KPK Sita Apartemen di Solo Paragon
    News

    Korupsi Pupuk Kementan, KPK Sita Apartemen di Solo Paragon

    September 7, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Korupsi Pupuk Kementan, KPK Sita Apartemen di Solo Paragon 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Korupsi Pupuk Kementan, KPK Sita Apartemen di Solo Paragon

    Ilustrasi Penyidik KPK

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen pada hari ini, Kamis (7/9/2017). Apartemen yang berlokasi di Solo Paragon, Jawa Tengah ini disita terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2013.

    Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri penyitaan itu terkait proses penyidikan kasus yang telah menjerat Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian 2010-2015 Hasanuddin Ibrahim dan pihak swasta, Sutrisno sebagai tersangka.

    “Siang ini tim KPK lakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Solo Paragon,” ujar Febri.

    Dikatakan Febri, satu unit apartemen yang disita penyidik KPK tersebut diduga milik Sutrisno. Sutrisno merupakan pihak swasta yang terlibat dalam proses pengadaan pupuk di kementerian Pertanian.

    “Apartemen yang disita diduga milik tersangka ST yang diindikasikan terkait keuntungan yang diperoleh dari proses pengadaan yang sedang kita usut saat ini,” terang Febri.
     
    Sejak awal 2016 lalu, KPK memulai penyidikan pengadaan pupuk hayati di Ditjen Hortikulutra Kementan. Hal itu ditandai dengan penetapan tersangka Hasanudin Ibrahim selaku Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2010-2015, Eko Mardianto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura, dan Sutrisno sebagai pihak swasta.

    Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Negara ditaksir merugi hingga Rp 10 miliar dari total nilai proyek Rp 18 miliar terkait kasus ini.

    TAGS : Kasus Pupuk Kementerian Pertanian KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21412/Korupsi-Pupuk-Kementan-KPK-Sita-Apartemen-di-Solo-Paragon/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSoal Rohingya, Fadli Zon: Pemerintah Harus Aktif
    Next Article DPR Minta Pemerintah Siapkan Pulau Bagi Pengungsi Rohingya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.