Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Ajukan PK Atas Vonis Syafruddin Arsyad
    News

    KPK Ajukan PK Atas Vonis Syafruddin Arsyad

    January 9, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Ajukan PK Atas Vonis Syafruddin Arsyad

    Gedung KPK

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Asryad Temenggung (SAT).

    “Benar KPK telah mengajukan upaya hukum luar biasa, PK terhadap putusan kasasi MA nomor 1555K/Pid.Sus/2019 atas nama terdakwa SAT (Syafruddin Temenggung),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).

    Diketahui, Syafruddin dibebaskan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

    Ali Fikri mengatakan, sidang perdana PK akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada hari ini. Sidang beragendakan pembacaan memori PK oleh jaksa KPK.

    “PK perkara atas nama terdakwa SAT dalam kasus BLBI agenda pembacaan memori PK oleh jaksa,” kata Ali.

    Baca juga.. :

    • Arsul Sani Ingatkan KPK Tak Keasikan OTT
    • Pasca OTT Komisioner KPU, KPK Periksa 8 Orang
    • Komisioner KPU Ditangkap KPK, DPR: Pilkada Serentak 2020 Pasti Akan Keteteran

    Diketahui, majelis hakim kasasi MA mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada 9 Juli 2019, Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Syafruddin.

    Dalam putusan bebas MA terhadap Syafruddin terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari para hakim. Ketua Majelis Hakim Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menyebut kasus Syafruddin merupakan ranah pidana.

    Sedangkan Hakim Syamsul Rakan Chaniago menyatakan perbuatan Syafruddin masuk dalam ranah perdata. Sementara Hakim Askin mengatakan bahwa perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan administrasi.

    Setelah pemeriksaan, MA memutuskan Syamsul Rakan terbukti melanggar etik dan perilaku hakim. Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum di kantor lawfirm meski telah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA.

    Selain itu, Syamsul juga terbukti melakukan kontak dan bertemu dengan Ahmad Yani salah seorang penasihat hukum Syafruddin di Plaza Indonesia pada tanggal 28 Juni 2019 pukul 17.38 s.d pukul 18.30 WIB. Padahal Syamsul sedang menangani Kasasi yang diajukan Syafruddin.

    Atas pelanggaran etik tersebut, MA menjatuhkan sanksi sedang terhadap Syamsul Rakan. Dengan sanksi ini, Syamsul Rakan dihukum enam bulan dilarang menangani perkara.

    TAGS : Kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65343/KPK-Ajukan-PK-Atas-Vonis-Syafruddin-Arsyad/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePasca OTT Komisioner KPU, KPK Periksa 8 Orang
    Next Article Arsul Sani Ingatkan KPK Tak Keasikan OTT
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.