JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait beredarnya surat keputusan (SK) tentang hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.
“Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, Dewan Pengawas dan pejabat struktural,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini berdalih, penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK, agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
Baca juga: Pertanyaan Ngawur, Lakpesdam NU Minta Jokowi Batalkan TWK Pegawai KPK
“Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” beber Ali.
Ali menyampaikan, pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk. Dia menyebut, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu,” pungkas Ali.
Berdasarkan salinan surat yang didapat JawaPos.com, dalam surat yang ditandatangani Kepala Biro SDM Yonattan Damme Tangdilintin, 75 pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya.
“KESATU Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi surat yang didapat JawaPos.com, Selasa (11/5).
“KEDUA Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” imbuh bunyi surat yang di tanda tangani pada 7 Mei 2021.
Salinan surat sendiri disampaikan kepada Kepala BKN, Dewas KPK, dan sejumlah 75 pegawai yang tak lolos TWK.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link