JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen penanganan perkara dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. KPK berkoordinasi dengan pihak PN Surabaya dalam mengamankan dokumen tersebut.
“Tim penyidik telah selesai koordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan di antaranya sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1).
Ali mengapresiasi PN Surabaya yang telah memfasilitasi tim penyidik KPK dalam mengamankan dokumen tersebut. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyidikan perkara suap yang menjerat Itong.
KPK akan menganalisa bukti dokumen tersebut. Dokumen yang diamankan untuk melengkapi berkas penyidikan Itong Isnaeni Hidayat. “Bukti-bukti dokumen tersebut akan dikonfirmasi ulang pada para saksi-saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik KPK,” tegas Ali.
Itong Isnaeni menyandang status tersangka penerima suap bersama panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan. Sementara itu sebagai pihak pemberi yakni, Hendro Kasiono selaku pengacara dari PT. Soyu Giri Primedika (SGP).
Itong Isnaeni Hidayat selaku hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP). Diduga, Hendro Kasiono yang merupakan pengacara PT. SGP diduga telah menyiapkan uang untuk diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut.
Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.
Sementara itu, sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp 1,3 miliar dimaksud, Hendro Kasiono menemuia panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan. Dalam pertemuan itu meminta agar Hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan tersangka Hendro Kasiono.
Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro Kasiono diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka Hamdan dengan mengunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
“Adapun setiap hasil komunikasi antara tersangka Hendro Kasiono dan tersangka Hamdan, diduga selalu dilaporkan kepada tersangka Itong Isnaeni Hidayat
Dalam kesempatan ini, putusan yang diinginkan oleh tersangka Hendro Kasiono di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar. Itong disebut bersedia menyampaikan keingin Hendro Kasiono menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.
Menindaklanjuti hal itu sekitar Januari 2022, Itong Isnaeni Hidayat menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka Hamdan untuk menyampaikan kepada tersangka Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.
Tersangka Hamdan segera menyampaikan permintaan tersangka Itong Isnaeni Hidayat kepada tersangka Hendro Kasiono dan pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh tersangka Hendro Kasiono kepada tersangka Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka Itong Isnaeni Hidayat.
Sebagai pemberi Hendro Kasiono disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu sebagai pihak penerima, Hamdan dan Itong Isnaeni Hidayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link