Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Eks Kepala BPPN
    News

    KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Eks Kepala BPPN

    August 2, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Eks Kepala BPPN 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Eks Kepala BPPN

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan tersebut.

    Apresiasi itu disampaikan Juru Boicara KPK, Febri Diansyah. Putusan tersebut dinilai mendukung pemberantasan korupsi dan upaya pengembalian aset negara.

    “Kami apresiasi putusan praperadilan dalam kasus BLBI hari ini. Putusan ini tentu dapat kita pandang berkontribusi terhadap upaya pengungkapan kasus BLBI,” kata Febri, Rabu (2/8/2017).

    Selain itu, kata Febri, putusan ini sekaligus menjadi penguat untuk pihaknya dalam penyidikan terkait indikasi penyimpangan dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Utamanya terhadap salah satu obligor, yakni Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004. Terlebih Sjamsul masih memiliki kewajiban mengembalikan utang sebesar Rp 3,7 triliun.

    “Ini menjadi penguat bagi langkah KPK di penyidikan terkait dengan indikasi penyimpangan dalam penerbitan SKL terhadap salah satu obligor BLBI, padahal masih ada kewajiban yang belum diselesaikan Rp 3,7 triliun,” tutur Febri.

    Lebih lanjut dikatakan Febri, pihaknya saat ini fokus di bidang implementasi kebijakan. Yakni mengusut penyimpangan yang terjadi dalam penerbitan SKL.

    “Serangkaian kegiatan penyidikan akan kita lakukan setelah ini. Selain itu, pihak yang terkait, termasuk obligor kita ingatkan untuk koperatif dalam proses hukum ini,” tandas Febri.

    Hakim tunggal PN Jaksel Effendi Muchtar diketahui menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung atas penetapannya sebagai tersangka. Dengan kandasnya gugatan tersebut, penetapan Syafruddin sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan sah.

    TAGS : KPK BPPN BLBI

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19638/KPK-Apresiasi-Hakim-Tolak-Praperadilan-Eks-Kepala-BPPN/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSetelah Korut, Giliran AS Uji Coba Rudal ICBM
    Next Article Darurat Narkoba, Jokowi Diminta Terbitkan Perppu
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.