Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim di Singapura.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi juga pernah dilakukan oleh penyidik KPK di Singapura dalam kasus korupsi e-KTP.
“Kemungkinan itu sebenarnya ada ya karena KPK juga pernah melakukan pemeriksaan saksi sebelumnya misalnya dalam kasus KTP elektronik, KPK pernah lakukan pemeriksaan saksi di Singapura,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/10).
Namun, kata Febri, pemeriksaan di Singapura baru akan dilakukan jika Sjamsul bersikukuh tidak hadir dalam pemanggilan KPK. Untuk itu, Febri mengingatkan, agar Sjamsul bersikap kooperatif dalam pemeriksaan pengembangan kasus BLBI tersebut.
“Tapi sebelum itu bisa dilakukan tentu saja akan lebih baik bagi pihak Sjamsul Nursalim untuk berkoordinasi atau menghubungi KPK agar permintaan keterangan itu bisa dilakukan secara lebih persuasif,” katanya.
KPK sendiri telah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan KBRI setempat untuk meminta keterangan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim terkait penyelidikan baru kasus dugaan suap penerbitan SKL BLBI. Diduga, Sjamsul dan Itjih sudah lama menetap di Singapura.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sjamsul pada 8 dan 9 Oktober 2018. Namun demikian, hingga saat ini KPK belum mendapatkan informasi kehadiran Sjamsul dan istrinya untuk diperiksa terkait pengembangan perkara BLBI.
Febri menyatakan, pihaknya akan kembali memanggil ulang Sjamsul dan istrinya sebelum merencanakan pemeriksaan di KBRI untuk Singapura. KPK meminta agar Sjamsul dan istrinya kooperatif memenuhi panggilan ulang tersebut.
“Meskipun jadwalnya kami berikan Senin dan Selasa, kami akan panggil sekali lagi dan berikutnya kami akan pertimbangan bagaimana tindak lanjut dari penanganan kasus BLBI ini,” ungkapnya.
Diketahui, pemanggilan Sjamsul dan istri ini merupakan pengembangan atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
TAGS : Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42006/KPK-Bakal-Garap-Sjamsul-Nursalim-di-Singapura/