Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Banding Vonis Terdakwa e-KTP Andi Narogong
    News

    KPK Banding Vonis Terdakwa e-KTP Andi Narogong

    January 2, 2018No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Banding Vonis Terdakwa e-KTP Andi Narogong 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Banding Vonis Terdakwa e-KTP Andi Narogong

    Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Andi Narogong

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima atas putusan atau vonis majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Lembaga antikorupsi mengajukan banding atas vonis tersebut.

    “JPU telah menyatakan banding untuk putusan pengadilan tipikor dengan terdakwa Andi Agustinus,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (2/1/2018).

    Ada beberapa alasan mengapa banding itu dilakukan meski hukuman delapan tahun yang diberikan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa KPK. Salah satu alasan lantaran KPK ingin menguatkan keterlibatan pihak lain dalam perkara e-KTP sebagaimana terungkap dalam serangkaian proses hukum.

    “Kita juga hargai hakim kabulkan JC karena Andi membuka peran pihak lain. Namun untuk penerapan hukum pasal 2 atau pasal 3 dan juga pihak yang diduga bersama-sama itu yang sedang perhatian JPU agar konstruksi kasus e-KTP seluruh ini lebih saling terkait dan integritasi dengan satu lain,” bebernya.‎

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Andi Narogong. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

    TAGS : e-KTP Andi Narogong

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27231/KPK-Banding-Vonis-Terdakwa-e-KTP-Andi-Narogong/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleProfesor Dipecat Gegara Asusila
    Next Article Survey SMRC: Jokowi Berpeluang Menangkan Kursi Kepresiden Keduanya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.