Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Banding Vonis Terdakwa e-KTP Andi Narogong
    News

    KPK Banding Vonis Terdakwa e-KTP Andi Narogong

    January 2, 2018No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Banding Vonis Terdakwa e-KTP Andi Narogong 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Banding Vonis Terdakwa e-KTP Andi Narogong

    Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Andi Narogong

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima atas putusan atau vonis majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Lembaga antikorupsi mengajukan banding atas vonis tersebut.

    “JPU telah menyatakan banding untuk putusan pengadilan tipikor dengan terdakwa Andi Agustinus,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (2/1/2018).

    Ada beberapa alasan mengapa banding itu dilakukan meski hukuman delapan tahun yang diberikan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa KPK. Salah satu alasan lantaran KPK ingin menguatkan keterlibatan pihak lain dalam perkara e-KTP sebagaimana terungkap dalam serangkaian proses hukum.

    “Kita juga hargai hakim kabulkan JC karena Andi membuka peran pihak lain. Namun untuk penerapan hukum pasal 2 atau pasal 3 dan juga pihak yang diduga bersama-sama itu yang sedang perhatian JPU agar konstruksi kasus e-KTP seluruh ini lebih saling terkait dan integritasi dengan satu lain,” bebernya.‎

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Andi Narogong. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

    TAGS : e-KTP Andi Narogong

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27231/KPK-Banding-Vonis-Terdakwa-e-KTP-Andi-Narogong/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleProfesor Dipecat Gegara Asusila
    Next Article Survey SMRC: Jokowi Berpeluang Menangkan Kursi Kepresiden Keduanya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.