KPK Berharap Komitmen Kepolisian Berantas Korupsi

by

in
KPK Berharap Komitmen Kepolisian Berantas Korupsi

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berkoordinasi dengan Polri terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. Koordinasi akan dilakukan menyusul telah ditingkatkannya kasus itu ke tahap penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri.

“‎Sangat terbuka kemungkinan KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polri tentang hal ini,” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat, Kamis (9/11/2017).

Kasus ini bermula dari laporan Sandy Kurniawan yang merupakan anggota tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto. ‎ Sandy melaporkan ‎Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang atas dugaan surat dan penyalahgunaan wewenang.

Tim kuasa hukum Novanto disebut melaporkan Agus dan Saut atas surat permintaan KPK kepada Ditjen Imigarasi untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto.

KPK sendiri sebelumnya memang meminta Ditjen Imigrasi mencegah Setnov bepergian ke luar negeri selama enam bulan atau hingga April 2018 terkait penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Agus enggan berspekulasi dini mengenai pelaporan tersebut. Yang jelas, kata Agus, pihaknya percaya Polri dapat bersikap profesional terkait hal itu. “Kami percaya Polri akan profesional,” ujar Agus.

Selain itu, lanjut Agus, KPK juga meyakini komitmen kepolisian dalam upaya pemberantasan korupsi. Termasuk mendukung lembaga antikorupsi yang sedang menangani kasus-kasus korupsi besar, salah satunya kasus e-KTP.

“Tentu harapannya tetap memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dukungan terhadap operasional KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk e-KTP ini,” kata Agus.

Lebih lanjut disampaikan Agus, kepolisian dan kejaksaan tentu akan memperhatikan dan memahami aturan dalam Pasal 25 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menyebutkan proses penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus tindak pidana korupsi harus didahulukan penanganannya dibanding dengan perkara yang lainnya.

“Jika itu terkait penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK, tentu kita perlu memperhatikan Pasal 25 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lain,” tutur Agus.

‎Agus mengakui bagian persuratan KPK telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini pada Rabu (8/11/2017) sore. Dalam SPDP itu, kata Agus, terdapat pihak tertentu yang melaporkan dirinya dan Saut kepada kepolisian.

Namun demikian, klaim Agus, dirinya  belum mengetahui secara pasti materi yang dilaporkan pihak tersebut.  Agus mengatakan, pihaknya akan membaca dan mempelajari terlebih dahulu mengenai SPDP ini.

“Jika dibaca SPDP tersebut maka terbaca bahwa ada pihak tertentu yang melaporkan dua pimpinan KPK. Sehingga pimpinan KPK disana disebut sebagai terlapor. Apa materi laporannya, kami belum tahu,” terang dia.

Jika surat permintaan cegah itu yang dilaporkan tim kuasa hukum Novanto, lanjut Agus, surat permintaan cegah itu telah sesuai dengan tugas dan wewenang KPK yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Merujuk Pasal 12 huruf b UU KPK, lembaga antikorupsi berwenang untuk memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

“Jika itu terkait dengan pelaksanaan tugas KPK tentu kami pastikan hal tersebut dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU kepada Pimpinan KPK,” tandas Agus.

TAGS : Setya Novanto Bareskrim Polri KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24487/KPK-Berharap-Komitmen-Kepolisian-Berantas-Korupsi/