Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengaku, tersangka kasus suap salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020 atau sehari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Wahyu dan tujuh orang lainnya.
Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri berharap, Harun dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Bersikap kooperatif kepada penyidik KPK tidak hanya membantu penegak hukum tetapi nantinya pada tingkat persidangan juga akan dapat dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman yang bersangkutan,” kata Ali, melalui pesan singkatnya, Rabu (22/1).
Kata Ali, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah stategis setelah menetapkan Harun, Wahyu dan sejumlah pihak lain sebagai terangka pada Kamis (9/1). Salah satunya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi yang berwenang memeriksa lalu lintas orang.
“Disamping itu juga dengan pihak polri untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” terangnya.
Menurutnya, penyidik KPK telah mendalami semua informasi yang diterima. Dimana, informasi dari imigrasi hanyalah salah satu sumber KPK
“Ini karena terkait dengan hubungan antar institusi yang selama ini berjalan dengan baik,” katanya.
Untuk itu, kata Ali, sejak tanggal 13 Januari 2020 KPK pun telah mengirimkan permintaan cegah kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.
“Disamping itu juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada polri dan ditindaklanjuti dengan daftar pencarian orang,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Ronny F. Sompie membenarkan caleg DPR, Harun Masiku telah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020.
Ronny menjelaskan, buronan KPK atas kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan itu kembali ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Batik Air.
“Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soeta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020,” kata Ronny saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/1).
TAGS : KPK OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dirjen Imigrasi Harun Masiku
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66157/KPK-Berharap-Tersangka-Suap-KPU-Harun-Masiku-Segera-Ditangkap/