Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan jika pihaknya menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Setya Novanto (Setnov). Diduga pencucian uang tersebut berkaitan dengan kasus korupsi proyek e-KTP yang telah menjerat mantan Ketua DPR RI itu jadi pesakitan.
Menurut Saut, pihaknya selaku lembaga penegak hukum memiliki kewajiban untuk menelusuri atau mendalami hal tersebut. Terlebih dugaan tersebut untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
“Wajib hukumnya (mendalami dugaan tindak pidana pencian uang),” ucap Saut saat dikonfirmasi, Sabtu (31/3/2018).
Jaksa penuntut umum pada KPK sebelumnya menyebut adanya aliran dana proyek e-KTP hingga keenam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hongkong. Itu diungkap jaksa dalam surat tuntutan terhadap terdakwa Setya Novanto. Penyamaran uang yang diduga dilakukan Novanto itu untuk mengelabui penegak hukum.
Saut enggan berandai-andai apakah pihaknya dikemudian hari akan menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang. Yang jelas, kata Saut, pihaknya saat ini memiliki kewajiban untuk mendalami dugaan tersebut.
“Harus didalami,” tegas Saut.
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Menurut Febri, pihaknya akan mendalami setia fakta yang muncul dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Tak terkecuali fakta mengenai indikasi tindak pidana pencucian uang.
”Pada prinsipnya semua yang muncul di fakta persidangan itu akan kita pelajari, dan yang relevan akan kita dalami,” ujar Febri saat dikonfirmasi terpisah.
Sepanjang ditemukan dua bukti permulaan dalam proses pendalaman itu, diakui Febri, pihaknya dapat meningkatkan dugaan tersebut ke tahap penyidikan. Dengan begitu, Novanto dapat dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang.
“Pengembangan bisa dilakukan terhadap perbuatan lain yang diduga dilakukan terdakwa SN, apakah tadi yang disebut seperti TPPU, atau perbuatan yang lain, pengembangan dapat dilakukan sepanjang ada buktinya,” tegas Febri.
Setya Novanto sebelumnya dituntut penjara 16 tahun denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD 7.4 Juta, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke KPK. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan yakni pencabutan hak politik terhadap Novanto.
Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa meyakini jika Novanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP. Jaksa meyakini, Novanto menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korupsi dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Perbuatan mereka diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
TAGS : KPK Setya Novanto e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31516/KPK-Bidik-Dugaan-Tindak-Pidana-Pencucian-Uang-Setnov/