Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses pemeriksaan dalam penyelidikan pengembangan kasus dugaan suap APBD di Sumatera Utara. Lembaga antikorupsi saat ini sedang menganalisis keterangan sejumlah saksi.
Lembaga antikorupsi mengisyaratkan adanya terangka baru kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu. Diduga kuat pihak yang bakal dijerat jadi `Pasien` KPK selanjutnya merupakan kalangan DPRD Sumut.
“Pemeriksaan di tahap penyelidikan sudah selesai. Tinggal KPK menganalisis hasil pemeriksaan serta memberikan rekomendasi penanganannya. Kalau sudah jelas hasilnya maka akan kita ungkap ke publik dan siapa saja yang menjadi tersangka,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (7/3/2018).
Saat proses pemeriksaan itu, KPK juga menerima pengembalian uang terkait kasus tersebut. Dikabarkan pihak yang mengembalikan uang itu merupakan anggota DPRD Sumut.
Pun demikian, Febri enggan mengungkap pihak dan berapa uang yang dikembalikan ke KPK. Yang jelas, pengembalian uang itu tak menghapus pidana.
“Ketika Tim berada di Medan saat itu, KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan anggota DPRD. Saat dilakukan proses penyelidikan ada beberapa pihak yang mengembalikan uang yang diduga hasil suap,” ujar Febri.
KPK memang membuka penyelidikan baru kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Penyidik KPK memeriksa 46 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus suap pembahasan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara 2014.
KPK sebelumnya telah lebih dahulu menjebloskan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan sejumlah pimpinan DPRD serta pimpinan fraksi di DPRD Sumut ke penjara. Diduga semua anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Diduga para anggota legislatif itu menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban gubernur dan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2013.
Anggota DPRD Sumut itu juga diduga menerima uang untuk pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD pada 2015.
TAGS : Suap Anggaran Sumatera Utara KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30145/KPK-Bidik-Puluhan-Anggota-DPRD-Sumut-di-Kasus-Suap-Anggaran/