Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Minta Kemenkumham Tak Obral Remisi
    News

    KPK Minta Kemenkumham Tak Obral Remisi

    August 18, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Minta Kemenkumham Tak Obral Remisi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Minta Kemenkumham Tak Obral Remisi

    Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap remisi atau pemotongan masa tahanan terhadap narapidana perkara korupsi tak diobral Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

    Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Selain para koruptor, Laode juga berharap Kemenkumham juga diminta tak sembarang memberi remisi kepada pelaku tindak kejahatan narkoba dan terorisme.

    “Kami berharap, kepada Kementerian Hukum dan HAM, ya remisi itu jangan di obral. Terutama untuk tindak pidana serius,” kata Laode saat dikonfirmasi Jumat (18/8/2017).

    KPK sendiri, kata Laode, masih terus mengawasi pemberian remisi terhadap para koruptor. Terlebih, sambung Laode, ada sejumlah syarat untuk memberikan remisi. Salah satunya restu dari penegak hukum mengenai justice collaborator (JC).

    “Remisi itu, sudah jelas aturannya. Kalau dia bukan justice collaborator, dia tidak berhak mendapatkan remisi,” tutur Laode.

    Kemenkumham sebelumnya memberikan remisi kepada 400 orang narapidana korupsi, baik yang ditangi langsung oleh KPK, maupun kepolisian dan kejaksaan. Dari 400 nama tersebut, yang paling menonjol pemberian remisi kepada Nazarudin dan Gayus Tambunan.

    Nazaruddin mendapat remisi lima bulan, sedangkan Gayus enam bulan.

    Berdasarkan data Kemenkumham, Gayus Tambunan menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas III Gunung Sindur Bogor sampai 21 Agustus 2035. Gayus Tambunan merupakan terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor.

    Sementara, M. Nazaruddin menjalami masa pidana penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung sampai 5 Oktober 2023. Nazaruddin merupakan terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk Sea Games XXVI Palembang dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.

    400 narapidana dan tahanan itu merupakan bagian dari 92.816 narapidana dan tahanan yang mendapat remisi pada HUT RI ke-72.

    TAGS : Laode KPK remisi kemenkumham

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20367/KPK-Minta-Kemenkumham-Tak-Obral-Remisi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCerita Korban Saat Menyaksikan Suaminya Tewas Tertabrak Mobil
    Next Article Menaker Ingatkan Perusahaan Sediakan Ruang Laktasi bagi Ibu Menyusui
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.