Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Bidik Samin Tan di Kasus Suap PLTU Riau
    News

    KPK Bidik Samin Tan di Kasus Suap PLTU Riau

    November 8, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Bidik Samin Tan di Kasus Suap PLTU Riau

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik bos perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. KPK telah mencegah Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencegahan Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka pengusutan kasus suap PLTU Riau. Dimana, penyidik KPK membutuhkan keterangan dari Samin Tan.



    “Jadi pencegahan ke luar negeri itu kami lakukan terhadap saksi karena kami butuh keterangannya terkait dengan salah satu proses yang tentu masih ada hubungannya dengan proyek PLTU Riau-1,” kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (8/11).

    Nama Samin Tan sendiri pernah muncul dalam persidangan Johanes Budisutrisno Kotjo. Samin Tan disebut oleh saksi Tahta Maharaya pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar untuk mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih melalui stafnya.

    Baca juga :

    • Serapan Lulusan SD Tinggi, Mendikbud Bilang Menyakitkan
    • Pria Bersenjata Tembaki Bar California, 12 Orang Dinyatakan Tewas
    • IWF 2018, Pencapaian Perempuan Karier dan Wirausaha

    Uang sebesar Rp1 miliar diberikan oleh seorang Staf Samin Tan kepada staf Eni, Tahta Maharaya dalam sebuah tas dengan diberi kode `buah`. Uang tersebut diduga suap untuk memuluskan sebuah proyek.

    Samin Tan juga pernah diperiksa oleh KPK pada 13 September 2018 sebagai saksi. Saat itu, penyidik mendalami hubungan atau kerjasama antara Samin Tan dengan tersangka Idrus Marham.

    Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

    TAGS : Suap PLTU Riau Golkar Airlangga Hartarto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43562/KPK-Bidik-Samin-Tan-di-Kasus-Suap-PLTU-Riau/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Pastikan Petugas Imigrasi Turut Bantu Pelarian Eks Bos Lippo Group
    Next Article Suap PLTU Riau, Idrus Marham Akui Kenal Samin Tan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.