Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7). (Foto: Antara).
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh yang menjerat Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Dalam pengembangan kasus ini, tak menutup kemungkinan KPK bakal menjerat Irwandi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pasal TPPU dapat diterapkan sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup. Dimana, Irwandi diduga menyamarkan uang suap melalui Tenaga Ahli Aceh Marathon Fenny Steffy Burase untuk ajang Aceh International Marathon.
“Itu sepenuhnya tergantung pada kecukupan bukti yang mengarah ke sana jadi kami fokus terlebih dahulu pada dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/7).
Namun, kata Febri, untuk saat ini, pihaknya fokus menuntaskan berkas penyidikan dengan tersangka Irwandi, dan Ahmadi serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
“Yang sedang kami lakukan penyidikan adalah dugaan tindak pidana korupsi belum bicara tentang ada atau tidak ada tindak pidana pencucian uang,” terangnya.
Pengembangan kasus ini pada TPPU dilakukan tim penyidik dengan memeriksa mantan model Fenny Steffy Burase. Febri mengakui, pemeriksaan terhadap Steffy untuk mendalami aliran dana suap Otsus Aceh ke kegiatan Aceh Marathon dan hal lainnya. Apalagi, KPK telah mengantongi catatan keuangan yang diterima Steffy dari Irwandi Yusuf.
“Ada sejumlah catatan penerimaan dana yang kami klarifikasi secara lebih rinci, baik yang terkait dengan Aceh Marathon ataupun hal lain yang kami pandang masih relevan dengan proses ini,” ungkapnya.
Febri memastikan penyidik akan mendalami dugaan penyamaran uang yang dilakukan Irwandi melalui Steffy. Apalagi, kata dia penyidik telah menyita sejumlah catatan penerimaan uang yang berkaitan dengan kegiatan Aceh Marathon.
“Aliran dana menjadi salah satu poin krusial yang menjadi perhatian KPK,” pungkas Febri.
Dalam kasus ini, Irwandi diduga telah menerima suap sebesar Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi yang diduga berasal dari DOKA. Uang itu digunakan untuk keperluan membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon.
Dugaan suap yang diterima Irwandi itu telah diamini Steffy pada pemeriksaan beberapa waktu lalu. Steffy melalui kuasa hukumnya Fahri Timur mengakui menerima aliran uang dari Irwandi. Namun, Steffy tak tahu asal usul uang tersebut.
Tak hanya aliran dana, Steffy juga sempat memaparkan rincian pembelian perlengkapan Aceh Marathon, di antaranya, Rp500 juta untuk medali dan Rp400 juta untuk pakaian atlet. Sementara untuk total even itu mencapai Rp13 miliar.
Dalam kasus ini KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang itu yakni Gubernur Irwandi, Bupati Bener Meriah Ahmadi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri.
TAGS : KPK Dana Otsus Gubernur Aceh Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38729/KPK-Bisa-Jerat-Gubernur-Aceh-Pasal-Pencucian-Uang/