Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Mantan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai, dimenangkannya gugatan praperadilan Setya Novanto oleh hakim tunggal Cepi Iskandar tak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana. Karena itu, lembaga antikorupsi dapat menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan menetapkan Ketua DPR sebagai tersangka lagi.
Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan Indriyanto. Sebab, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi penegak hukum termasuk KPK untuk menerbitkan sprindik lagi sepanjang dipenuhinya minimal alat bukti.
Itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Disebutkan dalam putusan MK itu, perlindungan terhadap hak tersangka tidak diartikan tersangka tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana.
“KUHAP tidak membatasi penegak hukum untuk menerbitkan sprindik lagi sepanjang dipenuhi minimal alat bukti. Bahkan diperkuat oleh Put MK no. 21/PUU-XII/2014 tgl 28 April 2015 bhw perlindungan terhadap Hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai kaidah hukum yang berlaku secacara ideal dan benar,” ungkap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017).
Dikatakan Indriyanto, KPK biasanya melakukan konsolidasi evaluasi terhadap substansi putusan PN Jaksel yang memenangkan praperadilan seorang tersangka. KPK dapat menerbitkan Sprindik baru dan menetapkan kembali tersangka setelah evaluasi tersebut. Pun termasuk terkait putusan praperadilan Novanto ini.
KPK pernah menetapkan kembali tersangka yang memenangkan gugatan praperadilan. Salah satunya adalah mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
“Biasanya dilakukan konsilidasi dan evaluasi atas putusan tersebut, setelah itu sesuai mekanisme yang ada bisa diterbitkan sprindik dan penetapan status tersangka lagi,” terang Indriyanto.
Meski demikian, dikatakan Indriyanto, apapun putusan Hakim tunggal PN Jaksel, Cepi Iskandar tetap harus dihormati setiap pihak. Indriyanto menilai wajar adanya pro dan kontra yang timbul dari putusan ini.
“Apapun, putusan Hakim tetap harus dihormati dan persoalan pro kontra adalah sesuatu yang wajar, karena itu harus ditelaah dapat tidaknya digunakan langkah hukum bagi Setnov,” tandas Indriyanto.
PN Jaksel diketahui mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Novanto. Hakim tunggal Cepi Iskandar dalam putusannya menyatakan penetapan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tidak sah. Karena itu, hakim Cepi memerintahkan agar penyidikan terhadap Novanto harus dihentikan.
Hakim dalam pertimbangannya mengatakan penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sah lantaran tidak melalui prosedur yang benar. KPK dinilai hanya memiliki alat bukti dari orang lain yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
TAGS : E-KTP Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22538/KPK-Bisa-Kembali-Tersangkakan-Setya-Novanto/