Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Bisa Kembali Tersangkakan Setya Novanto
    News

    KPK Bisa Kembali Tersangkakan Setya Novanto

    September 29, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Bisa Kembali Tersangkakan Setya Novanto 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Bisa Kembali Tersangkakan Setya Novanto

    Ketua DPR, Setya Novanto

    Jakarta – Mantan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai, dimenangkannya gugatan praperadilan Setya Novanto oleh hakim tunggal Cepi Iskandar tak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana. Karena itu, lembaga antikorupsi dapat menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan menetapkan Ketua DPR sebagai tersangka lagi.

    Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan Indriyanto. Sebab, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi penegak hukum termasuk KPK untuk menerbitkan sprindik lagi sepanjang dipenuhinya minimal alat bukti.

    Itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Disebutkan dalam putusan MK itu, perlindungan terhadap hak tersangka tidak diartikan tersangka tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana.

    “KUHAP tidak membatasi penegak hukum untuk menerbitkan sprindik lagi sepanjang dipenuhi minimal alat bukti. Bahkan diperkuat oleh Put MK no. 21/PUU-XII/2014 tgl 28 April 2015 bhw perlindungan terhadap Hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai kaidah hukum yang berlaku secacara ideal dan benar,” ungkap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017).

    Dikatakan Indriyanto, KPK biasanya melakukan konsolidasi evaluasi terhadap substansi putusan PN Jaksel yang memenangkan praperadilan seorang tersangka. KPK dapat menerbitkan Sprindik baru dan menetapkan kembali tersangka setelah evaluasi tersebut. Pun termasuk terkait putusan praperadilan Novanto ini.

    KPK pernah menetapkan kembali tersangka yang memenangkan gugatan praperadilan. Salah satunya adalah mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

    “Biasanya dilakukan konsilidasi dan evaluasi atas putusan tersebut, setelah itu sesuai mekanisme yang ada bisa diterbitkan sprindik dan penetapan status tersangka lagi,” terang Indriyanto.

    Meski demikian, dikatakan Indriyanto, apapun putusan Hakim tunggal PN Jaksel, Cepi Iskandar tetap harus dihormati setiap pihak. Indriyanto menilai wajar adanya pro dan kontra yang timbul dari putusan ini.

    “Apapun, putusan Hakim tetap harus dihormati dan persoalan pro kontra adalah sesuatu yang wajar, karena itu harus ditelaah dapat tidaknya digunakan langkah hukum bagi Setnov,” tandas Indriyanto.

    PN Jaksel diketahui mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Novanto. Hakim tunggal Cepi Iskandar dalam putusannya menyatakan penetapan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tidak sah. Karena itu, hakim Cepi memerintahkan agar penyidikan terhadap Novanto harus dihentikan.

    Hakim dalam pertimbangannya mengatakan penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sah lantaran tidak melalui prosedur yang benar. KPK dinilai hanya memiliki alat bukti dari orang lain yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

    TAGS : E-KTP Setya Novanto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22538/KPK-Bisa-Kembali-Tersangkakan-Setya-Novanto/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePemerintah Lirik Nuklir Sebagai Pengganti Energi Fosil
    Next Article Setnov Menang Praperadilan, YorrysL: Tak Ada Urusan Sama Pleno
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.