Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Bongkar Keterlibatan Dirut PLN dalam Dakwaan Johannes Kotjo
    News

    KPK Bongkar Keterlibatan Dirut PLN dalam Dakwaan Johannes Kotjo

    October 4, 2018Updated:January 15, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Bongkar Keterlibatan Dirut PLN dalam Dakwaan Johannes Kotjo

    Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di KPK (Foto: Rangga/jurnas.com)

    Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana kasus suap PLTU Riau dengan agenda pembacaan dakwaan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK akan membongkar dugaan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir serta sejumlah pihak yang menerima aliran uang suap PLTU Riau dalam dakwaan Johannes Kotjo.



    ‎”Ini terdakwa pertama dalam kasus PLTU Riau-1, jadi nanti akan diuraikan lebih lanjut. tentu tidak hanya soal proses penerimaan uang ya atau pemberian uang tetapi juga pertemuan-pertemuan dengan sejumlah pihak,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (4/10).

    Kata Febri, dalam surat dakwaan Johannes Kotjo, akan ‎diuraikan proses pertemuan antara salah satu orang terkaya di Indonesia tersebut dengan sejumlah pejabat yang salah satunya Sofyan Basir.

    Baca juga :

    • KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Ambon Tersangka Suap
    • KPK Tangkap Wali Kota Pasuruan Dalam Kasus Suap Proyek
    • Johanes Kotjo Didakwa Suao Eni Saragih dan Idrus Rp4,75 Miliar

    “Ada pertemuan antara tersangka yang sedang diproses saat ini ada juga pertemuan dengan pejabat-pejabat lain di berbagai instansi itu tentu juga diuraikan di dakwaan tersebut,” terangnya.

    Tak hanya soal aliran uang dan pertemuan yang diduga untuk meloloskan proyek PLTU Riau-1, tim Jaksa juga akan membeberkan mekanisme pembagian fee kepada sejumlah konsorsium yang ikut dalam proyek tersebut.

    “Termasuk juga terkait dengan bagaimana mekanisme kerjasama pembagian fee dan juga proses persetujuan proyek PLTU Riau 1 sampai melibatkan konsorsium itu menjadi bagian yang akan dibuktikan nanti pada proses persidangan,” ungkap Febri.

    Sekadar informasi, proyek pembangkit listrik mulut tambang itu merupakan bagian dari program 35 ribu Megawatt (MW) yang digagas oleh pemerintahan pusat. PLTU Riau-I itu ditargetkan bisa beroperasi pada 2020/2021, namun dihentikan sementara setelah adanya‎ kasus ini.

    Pada proyek ini, PLN melalui PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) menggarap proyek investasi senilai 900 juta dollar Amerika Serikat ini. Setelah dirancang memiliki saham 51 persen, PT PJB kemudian menunjuk Blackgold Natural, anak usaha Blackgold PT Samantaka Batubara, China Huadian Engineering, dan PT PLN Batu Bara untuk menggarap pembangunan PLTU Riau-I.

    Diduga, ada penunjukan langsung dari PT PLN untuk para konsorsium menggarap proyek ini. Penunjukan langsung tersebut d‎imuluskan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan diketahui oleh Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.

    Eni dan Idrus pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Selain Eni dan Idrus, KPK juga menetapkan Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

    Eni sendiri diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.

    Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

    TAGS : KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41728/KPK-Bongkar-Keterlibatan-Dirut-PLN-dalam-Dakwaan-Johannes-Kotjo/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKeluarga Besar FPTI Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Donggala
    Next Article Amerika Keluar dari Amandemen Konvensi Wina
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.