Korupsi BLBI
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sejumlah saham Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kini duduk sebagai terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Hal itu terbongkar ketika jaksa KPK mempertanyakan kepemilikan sejumlah perusahaan kepada mantan Direktur PT Kurnia Cipta Pratama, Alex Haryono, yang dihadirkan sebagai saksi.
Jaksa menyebut beberapa perusahaan, yaitu PT Teguh Karsa Wahana Lestari, PT Fortius Development Asia, PT Public Investment Asia, PT Kurnia Cipta Pratama, PT Megah Jaya Mandiri, dan PT Fortius Green Energy.
“Pemilik perusahaan-perusahaan itu adalah Syafruddin Arsyad Temenggung. Bisa dijelaskan dari mana tahu? Ada delapan perusahaan ditambah Karisma dan Kurnia? Ada 10, tahu dari mana?” tanya jaksa KPK kepada Alex dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (30/7).
“Terus kenapa, karena memang itu pemiliknya,” jawab Alex.
Alex menjelaskan, Syafruddin merupakan pemegang saham sejumlah perusahaan tersebut. Bahkan, menurutnya perusahaan tersebut sudah dibentuk struktural.
“Dari 10 itu jadi kebun sawit, saya masuk saya di kebun sawit, yang lainnya masih perizinan,” jelasnya.
Diketahui, Syafruddin didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait kasus BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan surat keterangan lunas dari BPPN terhadap BDNI, yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim.
TAGS : Kasus BLBI KPK Kasus Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38549/KPK-Bongkar-Saham-Terdakwa-BLBI/