JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait penerimaan hadiah atau janji pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro. Eddy Sindoro sebelumnya terjerat dalam kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihaknya menemukan bukti permulaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga, penyidikan terkait TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seprti properti maupun aset lainnya.
Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini.
“Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Ali.
Diketahui, Eddy Sindoro melakukan suap sebesar USD 50 ribu dan Rp 150 juta untuk mengurus dua perkara perdata perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pudat. Suap itu diberikan kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Pemberian uang itu bertujuan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Eddy Sindoro telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh PN Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19
KPK juga telah menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky masing-masing sudah divonis bersalah oleh PN Tipikor Jakarta.
Dalam perkara yang melibatkan Eddy Sindoro tersebut, Nurhadi diduga memiliki peran penting. Hal itu sempat terungkap dalam dakwaan Eddy Sindoro terkait dengan kasus suap penundaan proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan permintaan untuk menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL).
Nurhadi diduga sempat melakukan komunikasi yang dilakukan dengan Edy Nasution. Saat itu Nurhadi meminta agar berkas perkara PT Across Asia Limited segera dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link