Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»MK Tolak Partai Nasdem di DKI Jakarta
    News

    MK Tolak Partai Nasdem di DKI Jakarta

    August 8, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    MK Tolak Partai Nasdem di DKI Jakarta

    Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi, saat membaca petikan amar Putusan

    Jakarta, Jurnas.com  – Permohonan Partai Nasional Demokrat (NasDem) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD Provinsi DKI Jakarta, akhirnya kandas. Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan NasDem.

    “Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon terhadap Daerah Pemilihan DKI Jakarta 6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya dilansir situs MK.



    Hal itu disampaikan saat membaca petikan amar Putusan Nomor 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 pada sidang pleno pengucapan putusan, Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

    Pemohon mengajukan permohonan PHPU untuk Dapil DKI Jakarta 2 dan Dapil DKI Jakarta 6. Namun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 10 Juli 2019, Pemohon menarik permohonan sepanjang Dapil DKI Jakarta 6.

    Baca juga.. :

    • MK Batalkan Putusan KPU untuk Dapil Trenggalek
    • MK Tolak Permohonan Partai Golkar
    • Permohonan Partai Gerindra Dianggap MK Tidak Jelas

    “Selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan Pemohon sepanjang Dapil DKI Jakarta 2,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pendapat Mahkamah.

    Pemohon mendalilkan kehilangan suara dalam Pemilu Legislatif di Malaysia. Karena itulah Pemohon menghadirkan alat bukti dan tiga saksi mengenai kehilangan suara tersebut. Para saksi pada pokoknya menerangkan rekap suara hasil pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur sampai dengan rekap nasional di KPU Pusat.

    “Namun Termohon membantah dalil Pemohon dan menghadirkan sejumlah bukti. Sementara Partai Keadilan Sejahtera sebagai Pihak Terkait, membantah dalil Pemohon. PKS mengirim surat kepada KPU untuk meminta konfirmasi penggunaan DPT yang tidak sesuai dengan rekomendasi Bawaslu,” jelas Manahan.

    TAGS : Hasil Pemilu 2019 Partai Nasdem Mahkamah Konstitusi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57230/MK-Tolak-Partai-Nasdem-di-DKI-Jakarta/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePermohonan Partai Gerindra Dianggap MK Tidak Jelas
    Next Article Eks Wasekjen Golkar: Majelis Etik Bentukan Airlangga Tak Beretika
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.