Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Cabut Pembantaran, Romi kembali Dipenjara
    News

    KPK Cabut Pembantaran, Romi kembali Dipenjara

    May 3, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Cabut Pembantaran, Romi kembali Dipenjara

    Ketum PPP, Romahurmuziy

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut pembantaran terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kementeria Agama (Kemenag).

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencabutan pembantaran dilakukan setelah pihak Rumah Sakit Polri menyatakan Romi telah pulih. Dengan demikian, Romi kembali mendekam dalam tahanan.



    “Setelah dokter atau pihak Rumah Sakit simpulkan, per tadi malam tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian bawa RMY (Romi) kembali ke Rutan (rumah tahanan),,” kata Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (3/5).

    Berdasarkan informasi dari tim yang bertugas di Rutan, kata Febri, kondisi Romi sudah cukup baik. Bahkan, Romi telah menyantap sarapan pagi dengan bubur ayam.

    Baca juga.. :

    • KPK Tetapkan Korporasi Palma Group Tersangka Korupsi
    • KPK Geledah Ruang Kerja Mendag Enggartiasto
    • KPK Sita Barang Bukti Kasus Korupsi dari Kantor Adhi Karya

    “Tadi bisa berjalan, sudah sarapan dan melakukan kegiatan lain. Obat-obat yang diberikan pihak RS sudah dikonsumsi,” terang Febri.

    Sejak dibantarkan, Selasa (2/4) KPK tidak mengungkapkan secara pasti penyakit yang diderita Romi. Menurut Febri, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter KPK, Romi membutuhkan perawatan intensif.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

    Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    TAGS : KPK OTT Ketum PPP Romahurmuziy Kasus Korupsi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52050/KPK-Cabut-Pembantaran-Romi-kembali-Dipenjara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Periksa Petinggi Pertamina Dalam KAsus Suap Pupuk Indonesia
    Next Article Ketua DPR Dorong Pemerintah Evaluasi Penyaluran Beras di Bulog
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.