KPK Cecar Ketua dan 7 Anggota DPRD Jatim Soal Pembahasan Dana Hibah

by

in

JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi dan tujuh anggota DPRD Jatim lainnya dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jatim. KPK menggali pengatahuan para saksi terkait pembahasan aturan dan proses distibusi dana hibah Pemprov Jatim.

Selain Kusnadi, tujuh anggota DPRD Jatim yang turut diperiksa antara lain Sri Untari, Fauzan Fu’adi, Muhammad Fawait, Blegur Prijanggono, Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon dan pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya, Maudy Farah Fauzy. Mereka diperiksa di Polda Jatim, Rabu (1/2) kemarin.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan aturan dan proses distibusi dana hibah Pemprov Jatim,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/2).

Sementara itu, dua saksi lainnya yang juga anggota DPRD Jatim yakni Muhamad Reno Zulkarnaen dan H. Achmad Sillahuddin tidak hadir, dengan alasan sedang ibadah umroh. Penyidik KPK akan melakukan penjadwalan ulang terhadap dua saksi tersebut.

“Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi karena alasan ibadah umroh sehingga masih akan dilakukan penjadwalan ulang,” tegas Ali.

Dalam kasusnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.

Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link