Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah istri dan anak tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. Mereka adalah istri Paulus Tannos Lina Rawung, dan putri Paulus Tannos Catherine Tannos.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencegahan kepada Lina dan Catherine terhitung sejak 19 Agustus 2019. Febri tidak merinci keberadaan keduanya saat ini. Namun, kata Febri keduanya beralamat di Singapura dan Indonesia.
“Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama,” kata Febri, melalui pesan singkat, Rabu (21/8).
Selain anak dan istri Tannos, KPK juga melakukan pencegahan terhadap Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik PNS BPPT Husni Fahmi. Keduanya diketahui sudah berstatus tersangka dalam kasus rasuah yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka baru. Mereka adalah anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaja, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Keempat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sebelum ini, KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
TAGS : Korupsi e-KTP Tersangka Baru Politikus Golkar
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57958/KPK-Cegah-Istri-dan-Anak-Tersangka-Korupsi-e-KTP-ke-Luar-Negeri/