Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp 1,7 Miliar Bupati Musi Banyuasin
    News

    KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp 1,7 Miliar Bupati Musi Banyuasin

    October 17, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp 1,7 Miliar Bupati Musi Banyuasin 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. Penyidik masih mendalami asal usul dan peruntukan uang yang disita dari para pelaku.

    “Terkait peruntukkan suap kita belum mendalami. Kalau suap Rp 270 juta itu terkait dengan proyek yang dimenangkan oleh SUH bagian dari sekitar 15 persen dari komitmen fee yang akan diberikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Minggu (17/10).

    Selain uang tersebut, ada pula uang Rp 1,5 miliar yang disita dari ajudan Dodi. Penyidik akan mendalami aliran uang tersebut.

    “Itu masih didalami peruntukkan termasuk asal uang Rp 1,5 miliar itu dari mana dan akan didalami dalam proses penyidikan,” jelas Alex.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. Dodi sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (15/10) malam, di salah satu hotel kawasan Jakarta.

    KPK juga turut menetapkan tiga pihak lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

    Sebagai penerima, Dodi, Herman dan Eddi disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebagai pihak pemberi, Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleArawinda Kirana, Aktivis yang Pernah Tertolak
    Next Article Gubernur Koster Dorong Garam Tradisional Bali Dikonsumsi Lebih Masif
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.