JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Pemerintah Kota Jogjakarta. Tim penyidik KPK menduga, mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti memberikan arahan khusus untuk memuluskan IMB proyek Summarecon Agung (SMRA).
Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada tiga pegawai Summarecon, mereka di antaranya Contract Admin PT Summarecon Emiliana, karyawan PT. Sumarecon Agung, Heri Marwanto dan Johan Wahyudi. Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (18/7) kemarin.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan tersangka HS selaku Wali Kota terkait beberapa dokumen perizinan yang dibuat PT SA Tbk agar bisa segera diterbitkan oleh Pemkot Jogjakarta,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (19/7).
KPK sendiri telah menetapkan mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Pemerintah Kota Jogjakarta. Dia menyandang status tersangka, karena diduga menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nasihono.
KPK juga menetapkan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pemkot Jogjakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi Wali Kota Jogja, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka penerima suap.
Dalam konstruksi perkara, sekitar tahun 2019, Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Direktur Utama PT. Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya K mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), yang mengatasnamakan PT JOP. Diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link