Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Dalami Pertemuan James Riady dengan Neneng Hassanah Yasin
    News

    KPK Dalami Pertemuan James Riady dengan Neneng Hassanah Yasin

    December 12, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Dalami Pertemuan James Riady dengan Neneng Hassanah Yasin

    Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali pertemuan Bos Lippo Group James Tjahaja Riady dengan mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dengan pengetahuan tersangka eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO)

    KPK telah memeriksa Toto dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

    “Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, KPK mendalami pengetahuan BTO tentang pertemuan James Riady di rumah Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin dan menanyakan apakah ada pembicaraan tentang perizinan Meikarta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

    Dalam pemeriksaan tersebut, kata Febri, tersangka Toto juga menolak untuk diambil sampel suaranya.

    “Penyidik awalnya akan mengambil sampel suara, namun BTO menolak dan kemudian hal tersebut dituangkan dalam berita acara penolakan,” ungkap Febri.

    Baca juga.. :

    • Bek Muda Inggris Perpanjang Kontrak di Chelsea
    • Liverpool dan City Dominasi Susunan Tim Terbaik FIFA
    • Majelis Dzikir Annisa Bekali Orang Tua dengan Akhlak

    Diketahui, James juga pernah diperiksa KPK pada 30 Oktober 2018 sebagai saksi untuk sembilan tersangka yang telah diproses KPK sebelumnya terkait kasus Meikarta. Usai diperiksa, James mengaku dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik KPK.

    “Mencakupi segala hal dan saya memberikan semua itu dengan penuh kooperatif dan mendukung KPK dengan prosesnya. Saya sungguh apresiasi sikap KPK itu yang begitu profesional dan ramah itu, saya sangat apresiasi,” kata James saat itu.

    Ia juga mengaku pernah bertemu sebanyak satu kali dengan Neneng Hassanah yang juga telah diproses terkait kasus Meikarta, Namun, kata dia, pertemuannya dengan Neneng tidak membahas masalah Meikarta.

    “Benar saya ada bertemu sekali dengan ibu bupati, yaitu pada saat beliau baru saja melahirkan, saya yang tidak pernah ketemu dengan beliau. Kebetulan saya ada berada di Lippo Cikarang diberi tahu bahwa beliau baru melahirkan,” kata James usai diperiksa saat itu.

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Toto sebagai tersangka bersama mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa (IWK) dalam pengembangan perkara kasus Meikarta.

    Tersangka Iwa diketahui meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

    Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

    Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

    Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

    Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

    TAGS : Komisi Pemberantasan Korupsi Suap Meikarta James Riady Lippo Group

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63914/-KPK-Dalami-Pertemuan-James-Riady-dengan-Neneng-Hassanah-Yasin/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMajelis Dzikir Annisa Bekali Orang Tua dengan Akhlak
    Next Article AS Uji Coba Rudal Balistik Tadi Malam
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.