Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah bukti terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) tahun anggaran 2018. Barang bukti diamankan dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik lembaga antikorupsi di sejumlah tempat.
Adapun lokasi yang digeladah yakni kediaman Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf, serta rumah dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri. Penggeledahan di tiga rumah tersangka kasus suap ini dilakukan sejak Jumat, 6 Juli 2018 hingga hari ini, Sabtu (7/7/2018). Kata Febri, KPK menyita sejumlah dokumen serta alat bukti elektronik terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 dalam penggeledahan kemarin.
“Kemarin diamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan DOKA 2018. Hasil penggeledahan hari ini akan diupdate kembali,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selanjutnya bukti yang telah diamankan itu akan dipelajari dan didalami penyidik KPK. Selain itu, sambung Febri, dokumen serta alat bukti yang berhasil disita tim penyidik pada penggeledahan tersebut menguatkan bukti-bukti bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi terkait dana otsus Pemprov Aceh.
“Dalam kasus ini, sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait DOKA 2018 tersebut,” ujar Febri.
KPK sebelumnya resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Adapun empat tersangka tersebut yakni, Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Jatah tersebut terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Dari komitmen fee itu, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp 500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekat yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Pemberian itu diduga merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pihak pemberi suap, Ahmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
TAGS : KPK Suap DOKA Gubernur Aceh
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37340/KPK-Dapatkan-Bukti-Kuat-Kasus-Gubernur-Irwandi/