Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK dari ASN Ganggu Pemberantasan Korupsi
    News

    KPK dari ASN Ganggu Pemberantasan Korupsi

    August 10, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK dari ASN Ganggu Pemberantasan Korupsi

    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana

    Jakarta, Jurnas.com – Status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang wajib dari aparatur sipil negara (ASN) disebut mengganggu penanganan kasus korupsi. Sebab, pegawai KPK sewaktu-waktu bisa dipindahkan ke lembaga negara lain.

    “Ketika pegawai KPK menjadi bagian dari ASN maka kapan saja mereka dapat dipindahkan ke lembaga negara lain,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam diskusi virtual bertajuk `Proyeksi Masa Depan Pemberantasan Korupsi`, Senin (10/8).

    Kurnia mengatakan tugas KPK dalam memberantas korupsi dari ruang lingkup pemerintah akan melemah. Mengingat saat ini Lembaga Antirasuah bagian dari pemerintah.

    “Ketika hal ini terealisasi seluruh aturan kepegawaian KPK bukan lagi tunduk pada KPK tetapi justru pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mana merupakan bagian dari pemerintah,” ujar Kurnia.

    Dalam PP 41/2020 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada Jumat, (24/7) lalu menjelaskan, pegawai KPK adalah ASN yang meliputi pegawai tetap dan tidak tetap sebagaimana dimaksud Perundang-undangan.

    Baca juga.. :

    • Ketua KPK Serukan Esensi Perjuangan Veteran Bagi Pemberantasan Korupsi
    • KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Muara Enim
    • KPK Periksa General Manager Waskita Beton Dwi Anggoro

    Peralihan pegawai KPK menjadi ASN imbas dari revisi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Pasal 1 ayat (6) menyebut, “Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara

    TAGS : Kasus Korupsi KPK Pegawai KPK ASN

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76794/KPK-dari-ASN-Ganggu-Pemberantasan-Korupsi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAzis Syamsuddin Minta Pemda Sumut dan BNPB Proaktif Bantu Warga Sinabung
    Next Article Begini Cara Unilk Baznas Ajak Masyarakat Jarak Jarak
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.