Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK dari ASN Ganggu Pemberantasan Korupsi
    News

    KPK dari ASN Ganggu Pemberantasan Korupsi

    August 10, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK dari ASN Ganggu Pemberantasan Korupsi

    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana

    Jakarta, Jurnas.com – Status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang wajib dari aparatur sipil negara (ASN) disebut mengganggu penanganan kasus korupsi. Sebab, pegawai KPK sewaktu-waktu bisa dipindahkan ke lembaga negara lain.

    “Ketika pegawai KPK menjadi bagian dari ASN maka kapan saja mereka dapat dipindahkan ke lembaga negara lain,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam diskusi virtual bertajuk `Proyeksi Masa Depan Pemberantasan Korupsi`, Senin (10/8).

    Kurnia mengatakan tugas KPK dalam memberantas korupsi dari ruang lingkup pemerintah akan melemah. Mengingat saat ini Lembaga Antirasuah bagian dari pemerintah.

    “Ketika hal ini terealisasi seluruh aturan kepegawaian KPK bukan lagi tunduk pada KPK tetapi justru pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mana merupakan bagian dari pemerintah,” ujar Kurnia.

    Dalam PP 41/2020 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada Jumat, (24/7) lalu menjelaskan, pegawai KPK adalah ASN yang meliputi pegawai tetap dan tidak tetap sebagaimana dimaksud Perundang-undangan.

    Baca juga.. :

    • Ketua KPK Serukan Esensi Perjuangan Veteran Bagi Pemberantasan Korupsi
    • KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Muara Enim
    • KPK Periksa General Manager Waskita Beton Dwi Anggoro

    Peralihan pegawai KPK menjadi ASN imbas dari revisi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Pasal 1 ayat (6) menyebut, “Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara

    TAGS : Kasus Korupsi KPK Pegawai KPK ASN

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76794/KPK-dari-ASN-Ganggu-Pemberantasan-Korupsi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAzis Syamsuddin Minta Pemda Sumut dan BNPB Proaktif Bantu Warga Sinabung
    Next Article Begini Cara Unilk Baznas Ajak Masyarakat Jarak Jarak
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.