Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK: DGIK Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara
    News

    KPK: DGIK Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara

    December 27, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK: DGIK Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK: DGIK Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara

    Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menorehkan sejarah dalam bidang penindakan dalam kurun waktu 2017. Yakni, menjerat  PT Duta Graha Indah yang telah diubah namanya menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (PT NKE) sebagai tersangka korporasi.

    “Di tahun ini, KPK meningkatkan status satu perkara dengan subjek korporasi ke tingkat penyidikan,” ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menyampaikan kinerja KPK tahun 2017, ‎di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).‎

    Upaya menjerat korporasi sebagai tersengka itu seiring telah disahkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Perusahaan yang melantai di bursa efek dengan kode emiten DGIK itu dijerat ‎dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.‎ 

    Diungkapkan Basaria, DGIK melalui pengurusnya diduga bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 25 miliar atas pelaksana pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali‎, tahun anggaran 2009-2010.

    “PT NKE melalui pengurusnya diduga bertanggung jawab atas kerugian negara,” ungkap Basaria.

    Pertanggungjawaban atas kerugian negara dari dugaan rasuah itu bertujuan untuk memberikan efek. Selain itu, untuk memberikan terapi kejut.

    “Itu bertujuan untuk makin memberikan efek jera dan terapi kejut bagi para pelaku korupsi serta membuka peluang lebih besar dalam pengembalian uang negara,” tandas Basaria.

     

    TAGS : Duta Graha Indah Korupsi Korporasi KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26985/KPK-DGIK-Bertanggung-Jawab-Atas-Kerugian-Negara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTrump Akan Jadi Salah Satu Nama Stasiun di Yerusalem
    Next Article Tahun 2017, Kasus Tangkap Tangan Terbanyak Sepanjang KPK Berdiri
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.