Puan Maharani
Jakarta – PDI Perjuangan (PDIP) meradang ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memeriksa Puan Maharani terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Ketua DPP PDIP Junimart Girsang mengatakan, seorang saksi dalam perkara pidana bisa disebut saksi apabila ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga, pemeriksaan sejumlah Ketua Fraksi di DPR tidak bisa dijadikan tolak ukur pemeriksaan oleh KPK.
“Jadi tidak boleh beralasan semua ketua fraksi sudah pernah dipanggil, tentu mereka sudah pernah diperiksa di BAP. Jadi bagaimana mungkin secara hukum acara dipanggil sebagai saksi dan dia tak tahu dalam rangka apa dia dipanggil,” kata Junirmart, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (7/2).
Kata Junimart, sepanjang penyelidikan kasus dugaan korupsi e-KTP, putri Ketua Umum PDIP itu memang belum pernah diperiksa KPK. Meski sejumlah Ketua Fraksi di DPR telah dimintai keterangannya.
“Enggak pernah diperiksa, enggak pernah dimintai keterangan. Kan tak boleh juga. Kecuali atas perintah majelis hakim,” kata Junimart.
Diketahui, saat anggaran proyek e-KTP ini dibahas, Puan merupakan Ketua Fraksi PDIP di DPR RI. PDIP sendiri disebut-sebut sebagai salah satu partai yang turut diperkaya dari korupsi e-KTP.
Sejak awal pengusutan e-KTP, KPK diketahui tak pernah sekalipun meminta keterangan dari mantan Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani. Padahal mantan Ketua Fraksi lain, seperti Anas Urbaningrum, Jafar Hapsah dari Demokrat, serta Setya Novanto dari Partai Golkar telah berkali-kali diperiksa lembaga antirasuah itu dalam skandal proyek e-KTP.
Mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap sebelumnya mengatakan bahwa apapun di komisi dikoordinasikan kepada Ketua Fraksi. Termasuk e-KTP.
Sebab itu, kata Chaeruman, setiap perkembangan proyek e-KTP selalu ia dikabarkan ke Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar. Begitu juga dengan Fraksi Demokrat, sebagaimana dibeberkan Nazarudidn.
“Kami melaporkan perkembangannya (proyek e-KTP) ini bagaimana-bagaimana, sudah sejauh apa. Itu dilaporkan (ke Ketua Fraksi),” ucap Chaeruman ketika bersaksi untuk Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.
Namun KPK tak pernah meminta klarifikasi kepada Puan Maharani. Sementara empat kader PDIP ketika itu yakni Ganjar Pranowo, Arif Wibowo, Yasonna H Laoly, dan Olly Dondokambey telah bolak balik diperiksa.
Sementara dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, disebutkan ada dugaan Rp 150 miliar mengalir ke Golkar, Rp 150 miliar ke Demokrat, dan Rp 80 miliar ke PDIP dalam proyek e-KTP. Adapun partai-partai lain turut diperkaya senilai Rp 80 miliar, dari proyek tersebut.
TAGS : Kasus e-KTP KPK Puan Maharani PDIP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28862/KPK-Diminta-Periksa-Puan-Maharani-PDIP-Meradang/