Saturday, January 28, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

KPK Duga Anak dan Istri Lukas Enembe Turut Serta Atur Pemenang Proyek

January 22, 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
KPK Duga Anak dan Istri Lukas Enembe Turut Serta Atur Pemenang Proyek
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga istri dan anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe turut serta dalam menentukan pemenang lelang proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Dugaan ini muncul setelah tim penyidik KPK memeriksa Yulce dan Astract Bona pada Rabu (18/1).

“Terkait dengan materi pemeriksaan saksi Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe pada Rabu (18/1), bahwa penyidik juga mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Minggu (22/1).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebut, Yulce dan Astract Bona diduga mengetahui penerimaan uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe. Tim penyidik pun mendalami soal penerimaan uang tersebut kepada keduanya.

“Termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL (Rijatono Lakka) ke tersangka LE (Lukas Enembe),” tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Credit: Source link

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Tahun Baru Imlek, Marsha JKT48 Ingin Jadi Lebih Mandiri dan Dewasa

Next Post

Dana Pembangunan PT Islam Negeri dari Utang, Menkeu Beri Penjelasan

Related Posts

Tim SAR Banten Lakukan Pencarian Nakhoda KM Dimas yang Hilang
News

Tim SAR Banten Lakukan Pencarian Nakhoda KM Dimas yang Hilang

January 28, 2023
Hanyut 12 Hari di Kali Ciliwung, Anak Panti Asuhan Akhirnya Ditemukan
News

Hanyut 12 Hari di Kali Ciliwung, Anak Panti Asuhan Akhirnya Ditemukan

January 28, 2023
KASBI Siap Turun ke Jalan Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
News

50 Persen Lebih Masyarakat Berharap ke Perppu Ciptaker

January 28, 2023
Next Post
Dana Pembangunan PT Islam Negeri dari Utang, Menkeu Beri Penjelasan

Dana Pembangunan PT Islam Negeri dari Utang, Menkeu Beri Penjelasan

Banjir Pujian setelah Agnez Mo Beri Dukungan untuk Keysha dan Devina

Banjir Pujian setelah Agnez Mo Beri Dukungan untuk Keysha dan Devina

Kasus Sahat, KPK Geledah Rumah Istri Ketua DPRD Jatim di Lamongan

Kasus Sahat, KPK Geledah Rumah Istri Ketua DPRD Jatim di Lamongan

Please login to join discussion
PLN Tambah Pasokan Listrik 110 MVA ke PT Huadi Nickel Alloy Indonesia

PLN Tambah Pasokan Listrik 110 MVA ke PT Huadi Nickel Alloy Indonesia

January 22, 2023
Libur Imlek, Ini 3 Kota yang jadi Rute Favorit Penumpang Kereta Api

Libur Imlek, Ini 3 Kota yang jadi Rute Favorit Penumpang Kereta Api

January 23, 2023
Dari Siswi SMA Lapor Polisi hingga Video “Syur” Dua Remaja Beredar

Dari Siswi SMA Lapor Polisi hingga Video “Syur” Dua Remaja Beredar

January 26, 2023
Dulu Gagal Nikah, Kini Dilamar, Kiky Saputri: Ternyata Ada Lelaki Baik

3 Konsep di Acara Pernikahan Kiky Saputri-M. Khairi

January 23, 2023
Mandiri Investment Forum, Hilirisasi Industri jadi Jurus Gaet Investor

Mandiri Investment Forum, Hilirisasi Industri jadi Jurus Gaet Investor

January 25, 2023
9 Hari Ditahan, Begini Kondisi Ferry Irawan

9 Hari Ditahan, Begini Kondisi Ferry Irawan

January 24, 2023
Otoproject fokus garap aksesori mobil, termasuk Innova Zenix

Otoproject fokus garap aksesori mobil, termasuk Innova Zenix

January 10, 2023
BMW kenalkan mobil konsep futuristik i Vision Dee di CES 2023

BMW kenalkan mobil konsep futuristik i Vision Dee di CES 2023

January 6, 2023
Program Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Gimana Caranya?

Dulu Rp 3,5 Juta, Peserta Kartu Prakerja sekarang Dapat Rp 4,2 Juta

January 6, 2023
Prabowo Blak-blakan Gerindra Terbuka Berkoalisi Dengan Parpol Lain

Prabowo Blak-blakan Gerindra Terbuka Berkoalisi Dengan Parpol Lain

January 7, 2023
Jinjing Tas Ransel, Hormati Urutan Masuk-Keluar Pesawat

Lion Air Buka Penerbangan Umrah dari Padang-Arab Saudi Tanpa Transit

January 4, 2023
Goat Milk Manufacturer, Supplier & Processing Indonesia - Araca Milk Etawa Goat

Introducing Araca Milk as a Goat Milk Manufacturer, Supplier & Processing with High Standard!

January 22, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Tim SAR Banten Lakukan Pencarian Nakhoda KM Dimas yang Hilang
  • Usai Menikah, Kiky Saputri-M. Khairi Akan Langsung Bulan Madu ke Eropa
  • Hanyut 12 Hari di Kali Ciliwung, Anak Panti Asuhan Akhirnya Ditemukan

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!