Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Eksekusi Terpidana Ibnu Ghofur
    News

    KPK Eksekusi Terpidana Ibnu Ghofur

    August 11, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Eksekusi Terpidana Ibnu Ghofur

    Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Ibnu Ghofur sebagai terpidana kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

    Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Josep Wisnu Sigit dan Dormian selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 15/PID.SUS/TPK/2020/PN.

    “Terdakwa Ibnu Gofur dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ali, melalui rilisnya, Selasa (11/8).

    Menurutnya, terpidana Ibnu Ghofur telah terbukti dan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah agar dimenangkan dalam tender empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

    “Selain itu terpidana juga dibebani pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan,” terangnya.

    Baca juga.. :

    • KPK Minta Pemda Serius Tindak Lanjuti Keluhan Bansos
    • Pegawai Dari ASN, KPK Tetap Konsisten Berantas Korupsi
    • Ketua KPK Serukan Esensi Perjuangan Veteran Bagi Pemberantasan Korupsi

    Ibnu Ghofur adalah kontraktor yang mengikuti pengadaan di Pemkab Sidoarjo. Sekitar Juli 2019, dia melapor ke bupati bahwa ada proyek yang dia inginkan. Namun, ada proses sanggahan dalam pengadaannya. Itu menjadi penghambat baginya sehingga tidak mendapatkan proyek.

    Ghofur lalu meminta Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi–Prasung senilai Rp 21,5 miliar. Kemudian, Ghofur juga menggarap tiga proyek lain. Yakni, pembangunan wisma atlet, Pasar Porong, dan peningkatan afvoer Kali Pucang di Pagerwojo.

    TAGS : Kasus Korupsi KPK Ibnu Ghofur Suap Infrastruktur Sidoarjo

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76849/KPK-Eksekusi-Terpidana-Ibnu-Ghofur/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDuterte Siap Jadi Kelinci Percobaan Vaksin COVID-19 Rusia
    Next Article Masker Disebut Kunci Kendalikan Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.