Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap advokat Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Pelaksana tugas jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Rahmat akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011 sampai 2016.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi (NHD)” kata Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
Selain Rahmat, penyidik KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yakni pengacara Onggang, seorang dosen Syamsul Ma`arif, karyawan swasta Calvin Pratama, wiraswasta Yoga Dwi Hartiar, dan dua PNS Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati.
KPK menetapkan Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka atas penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar atas pengurusan sejumlah perkara di MA.
Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata kepemilikan saham di PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) sebesar Rp.33,1 miliar.
Selain itu Nurhadi dan Rezky menerima suap terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, kurang lebih Rp12,9 miliar.
TAGS : Kasus Korupsi KPK Sekretaris MA Nurhadi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76415/KPK-Garap-Adik-Ipar-Nurhadi/