Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Suap Nurhadi, KPK Garap Dua Hakim Agung
    News

    Kasus Suap Nurhadi, KPK Garap Dua Hakim Agung

    August 4, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus Suap Nurhadi, KPK Garap Dua Hakim Agung 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus Suap Nurhadi, KPK Garap Dua Hakim Agung

    Gedung KPK

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim agung perdata, Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati. Kedua hakim agung itu diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

    Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, kedua hakim agung itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi tersangka Nurhadi.

    “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi),” kata Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8).

    Diketahui, kedua hakim agung itu merupakan majelis hakim dalam sidang peninjauan kembali (PK) perkara perdata antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Kasus tersebut yang diduga awal terjadinya suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

    Selain dua hakim agung itu, KPK juga memanggil adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso yang merupakan seorang advokat. Selain Rahmat, penyidik KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yakni pengacara Onggang, seorang dosen Syamsul Ma`arif, karyawan swasta Calvin Pratama, wiraswasta Yoga Dwi Hartiar, dan dua PNS Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati.

    Baca juga.. :

    • KPK Garap Adik Ipar Nurhadi
    • KPK Jebloskan Bekas Bupati Indramayu ke Lapas Sukamiskin
    • Kasus Jiwasraya, Kejagung Diminta Tak Lindungi Rini Soemarno

    KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka atas penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar atas pengurusan sejumlah perkara di MA.

    Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata kepemilikan saham di PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) sebesar Rp.33,1 miliar.

    Selain itu Nurhadi dan Rezky menerima suap terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, kurang lebih Rp12,9 miliar.

    TAGS : Kasus Korupsi KPK Sekretaris MA Nurhadi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76429/Kasus-Suap-Nurhadi-KPK-Garap-Dua-Hakim-Agung/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTok, PN Tuban Kabulkan Gugatan Pengurus Demisioner Kelenteng Kwan Sing Bio
    Next Article KPK Garap Adik Ipar Nurhadi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.