Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Geledah Rumah dan Kantor Eks Kepala BPPN
    News

    KPK Geledah Rumah dan Kantor Eks Kepala BPPN

    September 20, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Geledah Rumah dan Kantor Eks Kepala BPPN 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Geledah Rumah dan Kantor Eks Kepala BPPN

    Ilustrasi Penyidik KPK

    Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor PT Fortius Investment Asia. Penggeledahan yang dilakukan di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (18/9/2017) itu terkait kasus dugaan suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (20/9/2017). Penggeledahan itu terkait kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).

    PT Fortius Investment Asia merupakan kantor Syafruddin. Selain kantor tersebut, tim KPK juga menggeledah kediaman Syafruddin yang berada dibilangan di Cipete, Jaksel.

    “Tim penyidik Senin, melakukan penggeledahan di dua lokasi, rumah tersangka SAT, di Cipete, dan kantor tersangka SAT, PT Fortius Investment Asia Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Febri.

    Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah bukti terkait kasus tersebut. Kini, dokumen itu sedang dipelajari tim penyidik.

    “Dari kedua lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen. Dokumen ini akan dipelajari lebih lanjut oleh tim untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan,” tutur Febri.

    KPK diketahui baru menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. SKL untuk BDNI diterbitkan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN. Syafruddin Temenggung menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002.  Penerbitan SKL itu diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.

    TAGS : BLBI Syafruddin Tumenggung KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22088/KPK-Geledah-Rumah-dan-Kantor-Eks-Kepala-BPPN/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAwalnya Berkelit, Jaksa Ungkap WhatApp, Menteri Desa Baru Mengaku
    Next Article KPK Belum Putuskan Tindakan untuk Tersangka Setya Novanto
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Apakah Prompt AI Bisa di Hak Cipta? Ini yang Perlu Diketahui Kreator
    • Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita
    • 7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.