KPK Incar Kongkalikong Impor Daging Pejabat Bea Cukai

by

in
KPK Incar Kongkalikong Impor Daging Pejabat Bea Cukai

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan keterlibatan pejabat Ditjen Bea Cukai atas skandal suap penyelundupan 7 kontainer daging impor. Lembaga antikorupsi punya kewajiban untuk mengungkap kasus dugaan suap tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak membantah adanya dugaan kongkalikong antara oknum Bea Cukai dengan bos impor daging, Basuki Hariman atas penyelundupan tujuh kontainer daging yang sudah dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok ke suatu gudang importir di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.‎

Ihwal penyelidikan dugaan korupsi tersebut sebelumnya mencuat saat jaksa KPK membaca surat tuntutan terhadap terdakwa Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017). Dengan demikian, lanjut Febri, KPK untuk kedepannya akan membuktikan tindakan yang dilakukan Basuki Hariman terkait indikasi suap kepada pejabat Ditjen Bea Cukai atas penyelundupan tersebut.

“Kami tentu wajib membuktikan perbuatan-perbuatan, kronologis-kronologi, indikasi-indikasi yang dilakukan para terdakwa,” ucap Febri Diansyah, Rabu (2/8/2017).

Penanganan dugaan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai itu dilakukan secara terpisah dengan kasus suap judicial review yang lebih dahulu menjerat Basuki. Apabila kasus dugaan suap kepada pejabat Bea Cukai ini naik ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangkanya, kata Febri, maka pihaknya akan menginformasikannya kepada publik.

“Tapi yang kami tekankan, bagaimana bukti-bukti yang kami tunjukkan (di persidangan), bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana dan bersalah,” kata Febri. ‎

Sebelumnya, dalam persidangan Basuki terungkap KPK sedang menyelidiki dugaan keterlibatan pejabat Ditjen Bea Cukai atas skandal suap penyelundupan 7 kontainer daging impor. Oknum Bea Cukai tersebut diduga menerima suap dari Basuki Hariman.

Itu mengemuka saat jaksa KPK membaca surat tuntutan terhadap Basuki dan stafnya Ng Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin, 31 Juli 2017 kemarin. Munculnya penyelidikan ini lantaran adanya keberatan pengacara Basuki karena tim penyelidik KPK sudah melakukan penyadapan terhadap Basuki sebelum adanya surat perintah penyelidikan.

Jaksa KPK Lie Putra Setiawan menjelaskan, berdasar pengaduan masyarakat pada tanggal 28 Maret 2016, diketahui bahwa ada kasus penyelundupan tujuh kontainer daging yang sudah dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok ke suatu gudang importir di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Meski saat ini daging impor tersebut telah disegel oleh Bea Cukai, kata Jaksa, belum juga dilakukan pemeriksaan karena menunggu situasi tenang. Daging impor selundupan itu diduga akan dilepas sebab sudah ada kesepakatan kolusi antara oknum di Bea Cukai dengan Basuki Hariman.

“Bahwa setelah ditelaah, diputuskan untuk melakukan penyelidikan atasnya dan diterbitkan Sprinlidik tanggal 11 April 2016,” ucap jaksa Lie.

Lantaran diduga keras ada keterlibatan Basuki selaku pemberi suap pada oknum Bea Cukai, kata jaksa Lie, maka sejak 29 April 2016 dilakukan penyadapan atas Basuki. Selain Basuki, petugas KPK juga menyadap anak buah Basuki, Kamaludin.

Berdasarkan hasil penyadapan terhadap Basuki dan Kamaludin, selanjutnya diketahui ada perbuatan lain yang diduga sebagai upaya penyuapan atas uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Suap tersebut berasal dari Basuki kepada Patrialis Akbar yang disampaikan melalui Kamaludin. Setelah temuan itu, dikeluarkan Sprinlidik baru pada 7 Oktober 2016.

Meski demikian, kata jaksa Lie, kasus dugaan penyelundupan daging itu baru sebatas penyelidikan. Sebab itu, belum bisa disebutkan siapa oknum di Bea Cukai yang disebut dalam sadapan.

“Penyelidikan telah dilakukan,  tetapi hasil penyelidikan sifatnya rahasia. Tentu karena KPK belum mengumumkan tersangka, maka belum naik ke penyidikan, sehingga subjeknya belum bisa kami sebut,” tutur jaksa.

Namun, jaksa Lie, tak membantah bahwa beberapa barang bukti yang disita dalam perkara Basuki adalah cap dan stempel fiktif.‎ Adapun dalam penyidikan dugaan suap uji materi, KPK pernah menggeledah kantor Basuki Hariman yang terletak di Sunter, Jakarta Utara.
Saat itu, petugas KPK menemukan 28 cap kementerian serta organisasi internasional yang berkaitan dengan importasi daging sapi.

Cap kementerian yang ditemukan di antaranya yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Ada juga cap Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Kementan. ‎Sementara cap organisasi internasional yang bergerak dalam sertifikasi halal, antara lain yakni Australian Halal Food‎. Selain itu, KPK juga pernah menggeledah Kantor Pusat Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur. Beberapa dokumen yang disita berupa data perusahaan milik penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sebelumnya telah memeriksa beberapa pejabat Bea Cukai. Yakni, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Imron. Kemudian, Kepala Sub Direktorat Intelijen Bea Cukai, Tahi Bonar Lumban Raja, Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Harry Mulya.

TAGS : Daging Impor Bea Cukai KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19614/KPK-Incar-Kongkalikong-Impor-Daging-Pejabat-Bea-Cukai/